Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi di PT Lampung Energi Berjaya
31 Oktober 2024 22:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$ 17.286.000, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Adapun dana itu berasal dari dana participating interest (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dalam kasus dugaan korupsi itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yakni AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lampung Timur, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen mengatakan pada Kamis (17/10) lalu, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pada Selasa sampai saat ini tim penyidik sudah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan yang dilakukan di Kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan di enam titik penggeledahan lainnya yang terbagi di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur," katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Armen, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, mata uang asing, jam tangan mewah, mobil jeep dan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tim masih mendalami asal muasal kepemilikan uang itu, apabila di kemudian hari, pemilik uang tunai tersebut tidak bisa membuktikan asal usul uang, atau apabila uang tunai diduga masih ada kaitannya dengan tindak pidana. Maka penyidik akan melakukan tindakan hukum yaitu penyitaan begitu sebaliknya apabila pemilik uang bisa membuktikan asal usul dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana maka tim akan mengembalikannya," ucapnya.
Armen memaparkan jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp 206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589.
"Untuk modus operandinya nanti kita sampaikan pada saat telah kami tingkatkan dan tetapkan tersangka. Kemudian, masalah kerugian kami bakal berkordinasi dulu dengan lembaga terkait untuk melakukan perhitungan kerugian negara," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT