Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Kejati Selidiki Dugaan Mafia Tanah Lahan Kemenag Lampung, Kerugian Rp 43 Milliar
9 Januari 2025 14:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait kasus korupsi mafia tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (8/1)
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 01/L.8/Fd.2/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025.
"Pada hari Rabu, 8 Januari 2025 kami penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan dari hasil penyelidikan tersebut kami telah menemukan adanya peristiwa pidana kemudian tim meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan agar dapat membuat terang peristiwa pidana tersebut, guna menemukan tersangka," katanya.
Lanjut Armen, perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik telah menggeledah 2 tempat, guna mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik, guna meminimalisir hilangnya barang bukti terkait dengan dugaan mafia tanah," ungkapnya.
"Tindakan penyidik ini untuk menyelamatkan aset negara yang telah beralih kepemilikannya dan diduga dilakukan secara melawan hukum oleh para oknum mafia tanah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 43 miliar," lanjutnya.
Armen melanjutkan dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari berbagai unsur.
"Kami telah memeriksa 15 orang saksi, dari pihak BPN, pihak kementrian dan pihak lainnya," pungkasnya. (Yul/Put)