Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Kematian Brigpol EA Dinilai Janggal, Keluarga Minta Polda Lampung Turun Tangan
15 April 2025 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga bulan pasca kematian Brigadir Polisi (Brigpol) EA, anggota Unit Bintara Polsek Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pihak keluarga resmi melaporkan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil lantaran keluarga menilai penanganan kasus oleh Polres Way Kanan tidak transparan dan diduga melanggar prosedur hukum.
Diketahui sebelumnya, Brigpol EA ditemukan meninggal dunia dengan luka parah di bagian leher di kamar mandi rumah dinasnya pada awal Januari 2025.
Polres Way Kanan menyatakan kematian tersebut sebagai dugaan bunuh diri, namun keluarga mempertanyakan validitas kesimpulan tersebut karena minimnya informasi dan bukti yang disampaikan.
LBH Dharmaloka Nusantara, selaku kuasa hukum keluarga, mengajukan laporan kepada Divisi Propam Polda Lampung, Wasidik, serta langsung kepada Kapolda Lampung.
"Hari ini kami melaporkan kasus ini secara resmi dan mendesak agar Polda Lampung mengambil alih penanganannya. Kami melihat banyak kejanggalan dan pelanggaran administratif oleh Polres Way Kanan," tegas Ahmad Hadi Baladi Ummah, atau yang akrab disapa Pupung, di Mapolda Lampung, Senin (14/4).
ADVERTISEMENT
Pupung menyebut, hingga saat ini pihak keluarga tidak menerima dokumen resmi seperti SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), surat pemanggilan saksi, maupun surat penyitaan barang bukti.
"Kami nilai ini bentuk ketidakprofesionalan. Bahkan laporan yang dibuat dikategorikan sebagai Laporan Tipe A, tanpa adanya pelapor dari pihak luar. Kami sudah meminta akses, namun tidak mendapat respons," tambah Pupung.
Yogi Saputra Padeogan Jismawi, anggota tim LBH Dharmaloka, juga mempertanyakan klaim kepolisian terkait hasil identifikasi DNA.
Menurutnya, pernyataan bahwa hanya terdapat dua DNA di lokasi kejadian disampaikan tanpa bukti tertulis hasil uji laboratorium.
Lebih lanjut, pihak keluarga belum mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan barang bukti, serta tidak menerima surat penyitaan dari pihak kepolisian.
Bahkan, saat keluarga mengajukan permohonan ekshumasi ke Polda Lampung, mereka justru mengalami intervensi dari Polres Way Kanan.
ADVERTISEMENT
“Keluarga ditanyai siapa yang menulis surat ekshumasi dan siapa yang memilih kata-katanya. Ini adalah bentuk intimidasi terhadap hak hukum korban,” ujar Yogi.
LBH Dharmaloka menegaskan, laporan ini bertujuan menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses hukum, serta menjaga marwah institusi kepolisian.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan segera mengecek dan mengklarifikasi penanganan kasus di Polres Way Kanan.
“Kami juga akan asistensi penanganannya agar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya pada Lampung Geh, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4). (Cha/Put)