Kemenag Lampung Buka Suara, Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus Tidak Tercatat di KUA

Konten Media Partner
5 Agustus 2022 17:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung tegaskan pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus di Lampung Utara tidak tercatat di KUA.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Waldy Mahbuba Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung bahwa KUA tidak menerima pengajuan berkas pernikahan dari pihak terkait.
"Tidak ada datanya dan tidak ada berkasnya di KUA Kecamatan Abung Kunang," katanya saat ditemui Lampung Geh, Jumat (5/8).
Menurutnya, berdasarkan laporan pihak KUA Kecamatan Abung Kunang, ketiga mempelai tersebut tidak memberikan berkas pengajuan pernikahan.
"Pernikahan viral atas nama Rahmadi dengan Dela Novita Lingga dan Sri Yana tidak melibatkan penghulu dari KUA Abung Kunang karena mereka tidak mengirimkan berkas," imbuhnya.
Waldy menegaskan, pernikahan tersebut tidak dinikahkan oleh penghulu KUA Abung Kunang, melainkan dari ustad setempat.
"Sekali lagi itu bukan dari petugas kita, berdasarkan informasi yang kita terima, pernikahan itu dinikahkan oleh ustad atau guru ngaji kampung," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga pernikahan Rahmadi dengan Dela Novita Lingga maupun Sri Yana termasuk kategori nikah siri atau nikah di bawah tangan.
"Karena tidak dinikahkan penghulu KUA, maka pernikahannya tidak tercatat di hukum negara. Jadi itu biasa kita sebut nikah siri," pungkasnya. (*)