Konten Media Partner

Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Tanggapan Dinkes Lampung

9 Juli 2020 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Rabu (9/7) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Rabu (9/7) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tetapkan tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengatakan pihaknya sejak awal tidak setuju rapid test mandiri, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
Kemenkes menetapkan tarif tertinggi rapid test yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp 150 ribu. Tarif tersebut diberlakukan kepada masyarakat yang dirapid test atas permintaan sendiri. Dan diimbau agar penyedia fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mengikuti ketetapan yang tertera dalam SE tersebut.
SE Kemenkes soal tarif tertinggi rapid test | Foto : Istimewa
SE Kemenkes soal tarif tertinggi rapid test | Foto : Istimewa
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan sudah menerima laporan dari rumah sakit swasta yang telah menyetok alat rapid rest dengan harga lebih di atas RP 120 ribu.
"Ada beberapa RS swasta yang masuk ke hotline kami dan mengatakan bahwa sudah menyetok alat rapid dengan harga di atas Rp 120 ribu. Terkait dengan ketetapan tarif tersebut, jelas mereka akan rugi. Saya juga mengetahui bahwa harga rapid test yang termahal sampai dengan Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu, sedangkan ini dipatok harga Rp 150 ribu. Kita juga sedang komunikasikan ini dengan para petinggi Kemenkes bagaimana solusinya," ujar Reihana.
ADVERTISEMENT
Namun, lanjut Reihana, SE Kemenkes tersebut tidak menjadi masalah bagi pihak pemerintah daerah, karena memang tidak menarik biaya rapid test. "Yang menjadi masalah di pelayanan kesehatan swasta. Kita lihat ke depan nanti, bagaimana kebijakan rumah sakit dalam penetapan harga apakah masih harga lama atau harga sesuai ketetapan Kemenkes. Suratnya sudah kami terima dan kita sampaikan ke pihak rumah sakit swasta. Kita akan sidak juga nanti merk apa yang digunakan, karena kami tahu data harga-harga alat rapidnya," lanjutnya.
Menurut Reihana, SE Kemenkes ini harus disosialisasikan terlebih dahulu, tidak serta merta langsung diterapkan. "Suara dari para pemberi pelayanan kesehatan sudah kita sampaikan kepada Kementerian Kesehatan, kita tunggu bagaimana kebijaksanaannya bagi RS swasta yang sudah menyetok rapid test dengan harga di atas Rp 150 ribu," ungkap Reihana.
ADVERTISEMENT
Namun hingga saat ini, Reihana membeberkan bahwa belum ada pihak rumah sakit swasta yang mengajukan ke Dinkes Provinsi Lampung untuk melakukan rapid test mandiri. "Dari awal saya sudah sampaikan kalau saya tidak pernah setuju dengan rapid test berbayar yang dilakukan oleh RS swasta. Tapi kabupaten kota sudah ada yang mengeluarkan surat, hal ini bisa ditanyakan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota," pungkas Reihana. (*)