Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kementerian P2MI bersama Polda Lampung Deklarasi Anti TPPO dan PMI Ilegal

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Polda Lampung mendeklarasikan anti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Deklarasi itu dilaksanakan di Gedung Serba Guna Presisi Polda Lampung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung .

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Lampung. Pasalnya, secara data pada tahun 2024 lalu, Lampung memberangkatkan 81 ribu pekerja migran ke berbagai negara.

"Setiap hari ada 200 orang yang berangkat untuk bekerja imigran, tahun kemarin (2024) ada 81.000 masyarakat Lampung yang pergi untuk bekerja di Luar Negeri dan tugas negara,” katanya.

Karding mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mencegah pemberangkatan ilegal serta melindungi masyarakat khususnya Lampung dari tindakan TPPO

"Jadi tugas negara ini salah satunya mencegah pemberangkatan ilegal, karena sumber masalah utama itu pemberangkatan secara non prosedural, berawal adanya kekerasan dan pelanggaran hak asasi muncul," ucapnya.

Untuk mengantisipasi angka TPPO khususnya di Lampung, ia berharap adanya tim dalam mengatur jumlah pemberangkatan imigran.

“Jadi di Polri sudah ada satgas dan di polkam deks khsusua TPPO dan perlindungan terhadap pekerja imigran dan kami juga ada tim reaksi cepat, kita berharap ada tim bersama yang terkonsolidasi ditingkat Provinsi, kota maupun desa untuk mengatur Jumlah pemberangkatan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan TPPO merupakan bentuk kejahatan transnasional yang mengancam hak asasi manusia terutama perempuan.

Maka dari itu, Polri telah menyiapkan tim Satgas secara nasional, yang meliputi seluruh stakeholder untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara ilegal.

"Polda Lampung juga ada tim Satgas, tentu apa yang berhasil kami ungkap ada 44 kasus ini dengan 84 orang yang menjadi korban, terdiri dari 75 orang dewasa dan 9 anak-anak," pungkasnya. (Yul/Put)