Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Akan Diblokir, Cek Lokasi Samsat Keliling Lampung

Konten Media Partner
16 Oktober 2022 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelayanan Samsat Keliling di Lampung. | Foto: Jasa Raharja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelayanan Samsat Keliling di Lampung. | Foto: Jasa Raharja
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Korlantas Polri akan segera melakukan penerapan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 74, termasuk untuk wilayah Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut berisi tentang, kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regiden) kendaraan.
Penunggakan dua tahun yang dimaksud, yakni dua tahun setelah tak membayar pajak 5 tahun atau saat mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Maka masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat terdekat.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, melalui sekretaris Bapenda, Jon Novri mengatakan, pelayanan Samsat di Lampung sebenarnya sudah sangat banyak. Namun, beberapa masyarakat tampak terpaku pada Samsat Induk.
"Sebenarnya pelayanan Samsat di Lampung banyak, ada Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Mal, dan lainnya. Bahkan, ada Samsat Keliling," kata Jon.
Menurutnya, tunggakan pajak masyarakat tak keseluruhan karena faktor ekonomi. Akan tetapi, karena jarak ke Samsat Induk sangat jauh.
ADVERTISEMENT
"Kalau pembayaran pajak yang satu tahun, bisa dilakukan di Samsat keliling juga, nggak harus di Induk. Tapi, kalau pajak 5 tahun baru harus di Samsat Induk," jelasnya.
Bapenda bersama Tim Pembina Samsat Lampung juga telah menyiapkan 17 mobil untuk pelayanan Samsat Keliling di seluruh Provinsi Lampung.
"Jadi, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak di Samsat keliling terdekat. Dengan waktu pelayanan Senin-Sabtu," ungkapnya.
Untuk waktunya, pelayanan pada hari Senin-Jumat dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB. Sedangkan untuk pelayanan hari Sabtu dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB. (*)