Konten Media Partner

Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Bantah Tindakan Represif saat Amankan Aksi

25 April 2025 19:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung membantah tuduhan melakukan tindakan represif terhadap sejumlah warga yang menggelar aksi demonstrasi di sekitar kawasan Mall Pelayanan Satu Atap, Pemerintah Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Aksi yang digelar oleh warga ini bertujuan untuk menuntut solusi konkret dari Wali Kota Eva Dwiana terkait permasalahan banjir yang terus berulang. Aksi tersebut sudah berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Rabu (23/4).
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi menegaskan, pihaknya tidak melakukan kekerasan dalam proses pengamanan terhadap peserta aksi.
“Tidak ada tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kami. Kronologinya, mereka awalnya izin masuk ke area kompleks Pemkot dengan alasan ingin makan di Siger Resto. Setelah itu mereka duduk-duduk di bawah baliho Pelayanan Satu Atap,” ujar Nurizki saat dikonfirmasi pada Jumat, (25/4).
Tangkap layar video aksi warga Bandar Lampung | Foto : Tangkap layar
Menurutnya, situasi berubah ketika beberapa peserta aksi tiba-tiba berdiri dan berlari menuju gedung Pelayanan Satu Atap.
ADVERTISEMENT
Saat itu, dua orang peserta aksi sudah terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satpol PP di bagian atas tangga menuju gedung tersebut.
“Kemudian ada satu orang massa aksi yang lari dan terjatuh, bersamaan dengan anggota kami yang juga jatuh. Jadi bukan karena tindakan kekerasan. Setelah itu, yang bersangkutan dipegang oleh anggota kami untuk diamankan,” jelasnya.
Nurizki menyatakan, peristiwa tersebut juga terekam dalam CCTV milik Pemerintah Kota dan dapat dibuktikan secara visual.
“Dalam video tersebut, anggota kami sempat menegur peserta aksi dengan kalimat, ‘kamu kok menyelonong-nyelonong aja,’ karena memang mereka mencoba masuk tanpa izin ke area pelayanan. Kami bertindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan kantor pemkot,” tambahnya.
Setelah diamankan, peserta aksi diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Namun, menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, orang yang menyampaikan pendapat itu dijamin oleh undang-undang. Tapi aturannya jelas, cara penyampaiannya harus baik dan tidak menggunakan kata-kata kotor atau tidak pantas. Kami memiliki rekamannya lengkap, termasuk dari CCTV,” ujarnya.
Nurizki juga menyebut, selama ini dalam menangani aksi unjuk rasa, Satpol PP selalu bekerja sama dengan kepolisian dan bertindak secara humanis.
“Jika memang ada anggota kami yang tidak sesuai prosedur, tentu bisa langsung ditindak oleh anggota Polres yang berada di lokasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, video viral beredar menunjukkan peserta aksi yang hendak menyampaikan tuntutan langsung di depan pintu Gedung Wali Kota, dicegat oleh aparat Satpol PP, lalu digiring secara paksa.
ADVERTISEMENT
Video inilah yang memicu dugaan adanya tindakan represif dalam penanganan demonstrasi tersebut. (Cha/Put)