Konten Media Partner

Kepergok Curi Motor, Pemuda di Lampung Nyaris Diamuk Massa, Motor Pelaku Dibakar

10 Januari 2025 16:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuda yang kepergok mencuri sepeda motor diamankan Polisi. | Foto : Dok Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda yang kepergok mencuri sepeda motor diamankan Polisi. | Foto : Dok Humas Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pemuda nyaris diamuk massa usai kepergok mencuri sepeda motor di Kampung Karang Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah pada Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan pemuda itu berinisial DS (17) warga Kampung Padang Ratu. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula, ketika pelaku mencoba mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat street B 3830 EZX yang terparkir di garasi rumah korban Sugiarti, di Kampung Karang Sari.
Kemudian, pada saat pelaku berusaha merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T, pelaku kerpergok oleh pemiliknya dan korban spontan berteriak.
"Warga setempat datang langsung mengejar pelaku. Pelaku melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit yang terletak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian," katanya, Jumat (10/1).
sepeda motor diamankan Polisi. | Foto : Dok Humas Polres Lampung Tengah
Namun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga yang kemudian dibawa ke rumah warga setempat. Serta melaporkan kejadian kepihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri dibakar oleh massa di lahan perkebunan kelapa sawit tersebut," ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya beserta anggota langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dari amuk massa.
"Pelaku berhasil diamankan oleh petugas bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di masjid yang berada di Kampung Kuripan, Padang Ratu, Lampung Tengah.
"Saat itu, pelaku beraksi dengan rekannya yang kini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Sementara 1 unit sepeda motor korban telah berhasil kami amankan dari pelaku," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha F1 ZR milik pelaku yang hangus terbakar oleh massa, anak kunci leter T milik pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kemudian sepeda motor Honda Beat Street B 3830 EZX milik korban Sugiarti, sepeda motor Honda Beat Street dengan BE 2406 DX milik korban Arifin," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yul/Put)