Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Berakhir, Bapenda Dapat Rp 103 M
2 Oktober 2023 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung telah berakhir pada 30 September 2023.
ADVERTISEMENT
Dari hasil program keringanan itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung berhasil memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp 103,7 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, jumlah PAD itu didapat dari program keringanan PKB yang dimulai sejak bulan April 2023 hingga akhir September 2023.
"Selama enam bulan pelaksanaan program keringanan PKB terealisasi pendapatan sebesar Rp 103.752.799.258," kata Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah dalam keterangannya, Senin (2/10).
Secara rinci, pendapatan dari hasil program keringanan PKB per bulannya antara lain:
ADVERTISEMENT
Adi menjelaskan, total ada sebanyak 51.855 unit kendaraan yang mengikuti pelaksanaan program diskon PKB.
"Rinciannya kendaraan roda dua ada sebanyak 36.856 unit kendaraan, dan kendaraan roda empat ada sebanyak 14.999 kendaraan," jelasnya.
Dia menyatakan, jumlah kendaraan yang mengikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor paling banyak terjadi di bulan terakhir.
"Dari data tercatat paling banyak bulan September ada 12.725 unit kendaraan. Dengan rincian kendaraan roda dua 8.804 dan kendaraan roda empat 3.921," ujarnya.
Diketahui, program keringanan pajak kendaraan bermotor di Lampung ini dimulai sejak 3 April 2023 lalu.
Program keringanan ini diberikan bagi pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Kedua yang sudah dijual, maupun dipindah tangankan, kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, dan ketiga pengurangan atau diskon tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat dan kelima ke belakang. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT