Ketua DPD PAN Bandar Lampung Terima 20 Paket Proyek, Tahun 2017 Setor Rp 1,4 M

Konten Media Partner
7 April 2021 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD Partai PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/4). | Foto : Bella Sardio Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD Partai PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/4). | Foto : Bella Sardio Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Wahyu Lesmono, Ketua Harian DPD Partai PAN pernah menerima paket proyek tahun 2017-2018 hingga 20 paket proyek.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang bahwa ia mendapatkan 11 paket proyek pada tahun 2017 saat Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. Sedangkan, 9 paket lainnya di tahun 2018 saat Kepala Dinas Anjas Asmara.
"(Tahun) 2017 Ada 11 paket pekerjaan senilai Rp 6,4 miliar. Kalau (tahun) 2018. Ada 9 paket pekerjaan senilai Rp 7,5 miliar," kata Wahyu.
Paket proyek pekerjaan yang ia dapatkan saat dirinya menjadi anggota DPRD. Ini terkonfirmasi saat JPU KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan statusnya kala itu.
Terkait proyek di Lampung Selatan, Wahyu pernah sewa perusahaan milik saudaranya sendiri bernama Jaba Sona. Sona merupakan kontraktor dengan perusahaan Sona bernama CV Sakura. Perusahaan ini juga yang mendapatkan plotingan proyek dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT

Proyek Tahun 2017

Pada tahun 2017, Wahyu mendapatkan proyek sebesar Rp 7,5 miliar saat Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (terdakwa pada perkara ini).
"Komitmen fee 20%. Dan saya serahkan Rp 1,4 miliar itu di rumah Pak Agus (Agus BN)," terang Wahyu.
Saat bertemu dengan Agus Bakti Nugroho atau dengan Hermansyah Hamidi, Wahyu mengatakan membicarakan tentang fee proyek dari paket pekerjaan yang diberikan Hermansyah Hamidi kepadanya.
"Waktu ada Agus atau Hermansyah saya membicarakan tentang fee proyek. Proyek kurang lebih bernilai Rp 7,5 M. Ini pada 2017," katanya.
Wahyu juga mengatakan bahwa proyek tahun 2017 tidak melalui Syahroni, tapi ke Agus BN yang ia ketahui sebagai orang dekat Hermansyah Hamidi.
ADVERTISEMENT
"Yang menentukan plotingan komitmen fee Hermansyah, tidak minta komunikasi ke Syahroni. Tapi langsung ke Agus BN," terangnya.

Proyek Tahun 2018

Kemudian, pada tahun 2018 dengan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara, Wahyu mengikuti proyek juga. Komitmen fee lebih sedikit dari sebelumnya, yaitu 10%.
"Dikasih (diberikan) proyek Pak Anjar Asmara. Saya diberi paket proyek. Anjar datang ke kantor saya di Kantor (partai) PAN," terangnya.
Terkait ini, Wahyu membuat janji dengan Syahroni di Hotel Aston. Syahroni yang juga terdakwa dalam perkara ini menyampaikan paket pekerjaan kepada Wahyu.
"Syahroni menunjukkan daftar juga. yang bentuknya dari tulisan tangan," katanya.
"Isinya nama-nama pekerjaan dan nilai sekian," lanjutnya.
Komitmen fee yang telah disepakati tidak diberi kepada Syahroni, tapi kepada Anjar Asmara. "Diberikan ke Pak Anjar, karena Pak Anjar yang minta," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam pemberian fee proyek tahun 2018 ini, Wahyu memberikan Rp 750 juta. Pemberian ini bertahap 2 kali.
"Kesepakatan fee 2 bulan setelah kerja. Dia minta Rp 500 juta yg pertama, kedua Rp 250 juta, jadi total 750 juta. Nilai proyek 7,5 M tahun 2018," katanya. (*)