Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ketua LPAI Ikut Soroti Kasus Perundungan Siswi SD di Pesawaran, Lampung

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi kunjungi MMB (7), anak Andika Kangen Band. | Foto : Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi kunjungi MMB (7), anak Andika Kangen Band. | Foto : Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Pesawaran - Seto Mulyadi atau Kak Seto soroti kasus tindak kekerasan yang terjadi kepada anak-anak, salah satunya Perundungan di SDN 1 Teluk Pandan, Pesawaran.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu mengatakan kasus kekerasan terhadap anak-anak sangat memprihatinkan.

"Memang sangat memprihatinkan, dan memang tindakan bullying semacamnya ini fenomena gunung es mungkin berbagai tempat laporannya sekian, kasusnya sekian, tapi yang tidak terungkap itu hampir banyak sekali," katanya.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi kunjungi MMB (7), anak Andika Kangen Band. | Foto : Sinta Yuliana/Lampung Geh

Seto menyebutkan amanat untuk menciptakan kota yang layak anak harus dimulai dari tempat, kelompok ataupun sekolah-sekolah, sehingga ada sanksi kepada pimpinan atau kepala sekolah jika terjadi pembiaran.

"Sebab umumnya bullying ini terjadi karena adanya pembiaran, tidak ada peringatan, tidak ada upaya membentuk semacam satgas perlindungan anak di wilayah sekolah tersebut dan sebagainya," ungkapnya.

"Jadi harus menjadi komitmen dinas pendidikan setempat untuk betul betul mewajibkan semua kepala sekolah menjamin anak-anak yang sekolah disitu bebas dari kekerasan," lanjutnya.

Maka dari itu, kata Seto, untuk mengantisipasi agar peristiwa perundungan atau pembullyan tidak terulang kembali, pihaknya menyarankan kepada seluruh stakholder untuk terlibat aktif dalam pengawasan terhadap anak.

"Jadi misalnya kepala sekolah kepada guru, komite sekolah para orang tua, dinas pendidikan untuk selalu memantau dan warga sekitar juga dilibatkan, jadi misalnya ada peristiwa segera dilaporkan, Polres juga turun tangan untuk segera mendeteksi siapa pelaku, bagaimana terjadinya, sehingga kalo itu semua dilakukan secara serentak maka akan dapat dicegat," jelasnya.

Selain itu, menurut Seto, para pelaku tindak kekerasan harus diberikan sanksi tegas tak terkecuali untuk pelaku anak-anak atau dibawah umur.

"Anak-anak pun juga bisa terkena sanksi artinya bukan sekedar semua dibebaskan itu tidak, sanksi pidana nya memang mungkin tidak sekedar dipenjara, tetapi juga ada sanksi-sanksi edukasi dan menimbulkan efek jera yang paling penting,"pungkasnya. (Yul/Put)