Konten Media Partner

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kapolres Lamtim

15 Maret 2022 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh Lampung Timur - Polres Lampung Timur resmi menetapkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke sebagai tersangka pengerusakan papan bunga di Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
Selain Wilson Lalengke, kedua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, membenarkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar. Dari 20 saksi yang diperiksa, 3 orang resmi dijadikan tersangka," kata Zaky saat dikonfirmasi Lampung Geh, Selasa (15/3).
Tiga tersangka yang ditetapkan salah satunya Ketua Umum PPWI yang juga berstatus sebagai PNS di Jakarta. Sedangkan, dua lainnya merupakan pekerja swasta di Lampung.
"Inisial WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur dan ES warga Kemiling, Bandar Lampung," jelasnya.
Zaky mengatakan, Wilson Lalengke dan kedua rekannya disangkakan soal tindak pidana pengerusakan.
"Mereka (tersangka) dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider pasal 406 Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Zaky.
ADVERTISEMENT
Soal pengerusakan yang dilakukan Wilson Lalengke, Zaky menerangkan yang dirusak ialah papan bunga yang dipasang tokoh adat Buway Beliyuk Negeri Tua di Lampung Timur.
Hal tersebut dilakukan Wilson Lalengke setelah adanya penangkapan wartawan dengan inisial IN, atas dugaan pemerasan.
"Ini awalnya oknum wartawan IN diduga telah melakukan pemerasan berdasarkan laporan korban ke Polres. Yang akhirnya kami amankan IN ini," terangnya.
"Kemudian, mereka (tersangka) datang ke Mapolres dan marah-marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut hari Jumat (11/3)," sambungnya.
Yang akhirnya, lanjut Zaky, Wilson Lalengke dan kedua rekannya terpaksa ditangkap atas pengerusakan tersebut, Sabtu (12/3). Hingga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)