Khamami kepada Saksi Adi Sebelum OTT: Siapa Ya yang Akan Kena OTT?

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastrukur pada Dinas PUPR Mesuji masih terus bergulir, Kamis (1/8).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Khamami yakni Firdaus Barus menghadirkan lima saksi meringankan di antaranya, Asisten Ahli Pemkab Mesuji, Adi Sukamto.
Saat sidang berlangsung, PH Firdaus, bertanya kepada saksi Adi tentang obrolannya dengan terdakwa Khamami sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mesuji.
"Apakah saudara pernah mengobrolkan terkait OTT di Mesuji?" tanya PH Firdaus.
"Pada saat itu saya sedang rapat di Batam, jadi waktu itu ada wa (Whatsapp) dari Pak Bupati, di wa itu ada bacaannya meneruskan," kata Adi.
Adi menerangkan, Whatsapp tersebut tertulis bahwa 'Jangan main proyek dan memberi ke rekanan'.
"Itu dikasih kepada Kepala Desa, Camat terutama OPD. Memang Pak Bupati selalu bilang seperti itu," terang Adi.
Adi juga menjelaskan, bahwa terdakwa Khamami sempat bertanya kepadanya terkait siapa orang yang akan di OTT oleh KPK.
"Katanya siapa ya yg kena OTT. Saya jawab di situ, pikir saya, anggota saya di OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Pada saat itu saya jawab gak mungkin pak," jelasnya.
Namun, sambung dia, Bupati Khamami mengira-ngira bahwa ada satu orang OPD yang juga akan terkena OTT.
"Kata Pak Bupati ada kayaknya 1 di OPD. Saat itu saya ingetnya itu Kadis saya yang akan kena OTT," pungkasnya.(*)
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando Editor : Asa Nirwana
