Khamami Wajib Bayar Uang Pengganti Rp300 Juta dan Hak Politik Dicabut

Konten Media Partner
5 September 2019 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Nonaktif Mesuji, Khamami saat mendengarkan pembacaan putusannya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nonaktif Mesuji, Khamami saat mendengarkan pembacaan putusannya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Selain menerima pidana penjara, Bupati Nonaktif Mesuji, Khamami juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp300 juta dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun setelah putusan inkrah.
ADVERTISEMENT
Hal itu diucapkan Hakim Ketua, Siti Insirah saat membacakan putusan Khamami di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1 Khamami dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp300 juta dikurangi sejumlah yang dikembalikan pada saat persidangan sebesar Rp50 juta sehingga menjadi Rp250 juta," ucap Siti, Kamis (5/9).
Dalam pembayaran uang pengganti itu dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka Jaksa dapat merampas harta benda yang dimiliki untuk membayarnya.
"Dan apabila harta benda tidak mencukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.
Selain diwajibkan membayar uang pengganti, Khamami juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hal politik.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa 1 Khamami berupa pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan politik selama 4 tahun setelah terdakwa 1 menjalani pidana pokoknya," pungkasnya.(*)
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : Asa Nirwana