Konten Media Partner

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,8 Milliar di Lampung

11 Desember 2024 20:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)  Pung Nugroho Saksono. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan pendistribusian 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal senilai 7,8 milliar di Lampung.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni AP dan MAD warga Krui, Pesisir Barat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi mengenai aktivitas distribusi BBL ilegal di wilayah Lampung.
Kedua pelaku yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Tim Intelijen Ditjen PSDKP langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi lokasi hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku.
"Pada 9 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil menggagalkan penyelundupan 52 ribu BBL di Krui, Pesisir Barat," katanya.
Pung menjelaskan BBL tersebut berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
"Terduga pelaku menggunakan jalur darat dari Bengkunat-Krui-Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 600 ribu," ucapnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Pung melanjutkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit mobil expander BE 1951 ZB yang mengangkut 10 box BBL berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir.
ADVERTISEMENT
"Terhadap BBL dilakukan penyegaran ulang di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir, Pesawaran, Lampung," ujarnya.
Disisi lain, Pung menuturkan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan.
"Penyelundupan benih lobster bukan hanya ancaman bagi negara, tetapi juga bagi masa depan ekosistem laut kita," pungkasnya. (Yul/Put)