Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Koalisi Pembebasan Pers Dorong Polisi Usut Kasus Intimidasi Jurnalis Lampung
26 Januari 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Koalisi Pembebasan Pers Lampung memberikan pernyataan sikap atas terjadinya intimidasi dan perampasan alat peliputan terhadap Jurnalis Lampung Post dan Lampung TV, ketika melakukan kegiatan peliputan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, Jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi Kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, Jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi Kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri Jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja Jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video. “Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.
Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, menyatakan sikap sebagai berikut:
"Pertama, mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di Kantor BPN Bandar Lampung," ujar Rendy Mahardika mewakili Koalisi Pembebasan Pers Lampung dalam kesempatan tersebut
Koalisi Pembebasan Pers Lampung juga mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
ADVERTISEMENT
Kemudian, meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis.
"Kami mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Dan, jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan," pungkasnya. (*)