Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kombes Joko Sumarno Akui Beri Rp 150 Juta ke Karomani, Usai Anak Lulus FK Unila

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kombes Pol Joko Sumarno saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Joko Sumarno saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang anggota Polri mantan Kapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan, bernama Kombes Joko Sumarno mengakui jika dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani.

Hal ini terungkap saat Joko Sumarno yang saat ini berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung untuk tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (7/2) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung ini, Kombes Joko Sumarno mengakui menyerahkan uang Rp150 juta kepada Karomani untuk menyumbang pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Sumbangan itu diberikan kepada Karomani pasca anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung pada tahun 2022.

Awalnya jaksa penuntut umum KPK RI bertanya terkait awal mula penyerahan uang tersebut kepada saksi Kombes Joko Sumarno.

"Saksi pernah dihubungi Karomani setelah (anak) lulus, kapan?" tanya jaksa KPK.

"Pernah, itu yang jelas saya masih di Bandung dan saya dikabari bahwa anak saya lulus," jawab saksi yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri.

Di saat komunikasi via telepon itu, Karomani lalu menyampaikan kepada dirinya jika sedang membangun gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

"Beliau menyampaikan sedang membangun aula. Kalau mau menyumbang silakan," kata saksi Joko menirukan perkataan Karomani saat itu.

Kombes Joko Sumarno yang juga merupakan Mantan Dirkrimsus Polda Banten ini mengaku menyerahkan uang Rp 150 juta itu di rumah terdakwa Karomani sebulan pasca kelulusan anaknya berinisial SNA.

Di hadapan majelis hakim, mantan Kabid TIK Polda Lampung ini juga mengakui jauh sebelum menyerahkan uang tersebut, sempat menghubungi Karomani untuk berkonsultasi terkait anaknya yang hendak masuk di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur prestasi.

Saat bertemu tersebut, Karomani lalu menyarankan agar anaknya mendaftar melalui jalur mandiri. Kombes Joko Sumarno lalu sempat menyerahkan fotocopy kartu tanda peserta anaknya tersebut kepada Karomani, hingga akhirnya ia dikabari jika anaknya lulus. (*)