Konten Media Partner

Komisi I DPRD Lampung Tegaskan Urgensi Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

23 April 2025 22:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna ususulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna ususulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi I, Rahmat Visa Ridi Arifin, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar pada Rabu (23/4).
Rahmat Visa menyampaikan, usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang telah melalui proses kajian, klarifikasi, dan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembentukan DOB merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan geografis, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Rapat paripurna ususulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Ia menyebutkan terdapat tiga aspek utama yang menjadi dasar urgensi pemekaran, pertama terkait timpangan wilayah dan kepadatan penduduk, keterbatasan akses pelayanan publik serta, potensi ekonomi dan sumber daya alam.
Rahmat menjelaskan, Kabupaten Lampung Utara memiliki luas wilayah 2.725,63 km² dengan populasi mencapai 633.099 jiwa pada tahun 2020.
Sementara dua kecamatan yang menjadi inti usulan pemekaran, yakni Bunga Mayang dan Sungkai Utara, memiliki kepadatan penduduk di atas rata-rata.
ADVERTISEMENT
“Kecamatan Bunga Mayang memiliki kepadatan 269,1 jiwa/km² dan Sungkai Utara sebesar 280,1 jiwa/km². Angka ini lebih tinggi dari kepadatan rata-rata kabupaten induk yang sebesar 232,3 jiwa/km²,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, jarak antara sejumlah wilayah di Kecamatan Bunga Mayang dan Sungkai Utara ke pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi cukup jauh, yang berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan publik.
“Jarak tempuh yang cukup jauh ini menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi, kesehatan, dan pendidikan,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi wilayah tersebut dalam sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan yang dinilai cukup besar untuk mendukung ekonomi daerah jika dikelola secara mandiri.
“Dengan terbentuknya DOB, pengelolaan potensi ini dapat dilakukan secara lebih fokus dan optimal,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Rahmat menyampaikan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung telah memberikan rekomendasi teknis dan administratif atas usulan pembentukan kabupaten baru tersebut.
Berdasarkan penilaian, wilayah Sungkai Bunga Mayang telah memenuhi persyaratan jumlah kecamatan, jumlah penduduk, luas wilayah, serta telah memiliki sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai.
“Wilayah ini juga telah menunjukkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup untuk menopang keberlangsungan pemerintahan, serta mendapat dukungan kuat dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,” kata Rahmat.
Lebih lanjut, ia menegaskan, meskipun moratorium DOB masih berlaku secara nasional, terdapat peluang jika daerah memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, serta dukungan politik yang kuat.
“Kementerian Dalam Negeri tetap memberikan ruang bagi pembentukan daerah baru yang memiliki urgensi tinggi dalam aspek pelayanan publik,” pungkasnya. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT