Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Komisi II DPRD Lampung Minta Disperindag Lakukan Pengecekan Minyakita di Pasar
19 Maret 2025 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai takaran.
ADVERTISEMENT
Permintaan ini menyusul pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang membongkar gudang pengemasan minyak di Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki menegaskan, temuan ini harus ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada peredaran minyak dengan takaran yang tidak sesuai di daerah lain.
"Saya baru mendapatkan informasi bahwa di Lampung juga ditemukan minyak goreng dengan kemasan tidak sesuai takaran. Oleh karena itu, kami meminta Dinas terkait untuk segera menelusuri apakah produk ini juga beredar di wilayah lain di Provinsi Lampung," ujarnya saat di wawancarai pada Senin (17/3).
Berdasarkan hasil pengungkapan oleh Polda Lampung, salah satu pelaku yang mengelola gudang tersebut telah beroperasi sejak Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Polisi menemukan sekitar 1 ton minyak goreng siap kemas serta peralatan produksi di lokasi. Produk yang dikemas dengan label Minyakita tersebut diduga memiliki isi yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
Selain meminta Disperindag melakukan pengecekan, Ahmad Basuki juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku kecurangan ini.
"APH harus bertindak tegas karena ini adalah bentuk penipuan terhadap masyarakat. Ini bukan hanya masalah bisnis, tetapi juga menyangkut hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan standar," tegasnya.
Ia juga mengingatkan, temuan ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan menjelang Lebaran, sehingga perlu pengawasan lebih ketat terhadap peredaran minyak goreng di pasaran.
"Kami dari Komisi II juga memiliki agenda untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Kami mengimbau masyarakat yang menemukan produk serupa untuk segera melaporkannya ke Komisi II DPRD Lampung. Jika ada temuan lebih lanjut, ini bisa menjadi petunjuk untuk mengungkap peredaran yang lebih luas," pungkasnya. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT