Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Komisi III DPRD Lampung Dorong Sosialisasi dan Pendataan Pemutihan Pajak
29 April 2025 6:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung — Menjelang dua hari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung, Komisi III DPRD Lampung memberikan sejumlah catatan strategis kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah pentingnya penguatan pendataan dan perluasan sosialisasi kepada masyarakat.
Program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby menekankan, pentingnya validasi data jumlah kendaraan bermotor di wilayah Lampung, dengan melibatkan Bapenda di tingkat kabupaten/kota.
"Pendataan ini perlu dilakukan agar jumlah kendaraan sekaligus keberadaan objeknya masih ada atau tidak, bisa diketahui. Dengan kepastian data ini, kita memiliki data objek pajak secara akurat," kata Andy, pada Senin (28/04).
Ia juga mendorong Bapenda untuk menggencarkan sosialisasi program kepada masyarakat, dengan melibatkan berbagai elemen pemerintahan di tingkat bawah seperti Camat, Kepala Kampung, RT, RW, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Linmas, serta unsur masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
"Sosialisasi ini selain memberitahukan agenda program pemutihan pajak, juga membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," lanjutnya.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Lampung juga diminta untuk menyurati seluruh perusahaan, baik milik pemerintah maupun swasta, yang beroperasi di Provinsi Lampung.
"Surat ke perusahaan ini agar dimanfaatkan untuk segera membayar pajak semua kendaraan operasional, baik itu roda dua, roda empat, roda enam, roda delapan, dan lainnya. Termasuk untuk plat kendaraan mereka yang dari luar Lampung, maka segera untuk balik nama kendaraan menjadi nopol Lampung," ujar Andy.
Dari sisi pelayanan, Komisi III mendorong Bapenda untuk menyediakan akses layanan yang cepat dan proses administrasi yang mudah, termasuk pilihan pembayaran secara tunai, transfer, maupun melalui sistem QRIS.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Andy juga menegaskan perlunya transparansi dalam pengelolaan anggaran hasil program pemutihan pajak, agar publik mengetahui penggunaan dana PKB tersebut.
"Masyarakat harus mengetahui dana PKB ini digunakan untuk apa, apakah untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Kita berharap dengan keterbukaan ini masyarakat menjadi mengerti dan kemudian memiliki kepedulian taat pajak," jelasnya.
Andy juga menyatakan, bahwa penggunaan dana PKB untuk pembangunan infrastruktur harus dikawal ketat agar kualitas pembangunan sesuai spesifikasi.
"Infrastruktur yang dibangun harus dikawal, harus sesuai spek agar kualitas bertahan lama dan masyarakat mendapatkan manfaat maksimal," tegasnya.
Komisi III DPRD Lampung memproyeksikan, melalui optimalisasi program ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB tahun 2025, termasuk selama periode tiga bulan pemutihan, bisa mencapai Rp2 triliun.
ADVERTISEMENT
"Tentunya target-target pendapatan lain juga harus dimaksimalkan, di antaranya pajak air permukaan, retribusi, pajak cukai rokok, pajak bahan bakar kendaraan, dan pendapatan non pajak lainnya, agar defisit anggaran 2025 sebesar Rp1,7 triliun yang diprediksi Gubernur bisa diminimalisir," pungkasnya. (Cha/Put)