Konten Media Partner

Kompak Main Judi Togel, Ayah dan Anak di Tuba, Lampung Ditangkap Polisi

29 Desember 2023 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah dan anak ditangkap polisi lantaran terlibat kasus judi online. | Foto: Dok Polres Tulang Bawang
zoom-in-whitePerbesar
Ayah dan anak ditangkap polisi lantaran terlibat kasus judi online. | Foto: Dok Polres Tulang Bawang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Tulang Bawang - Seorang ayah dan anak di Tulang Bawang, ditangkap polisi lantaran terlibat kasus judi togel.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku itu berinisial SI (53) dan RA (19). Mereka merupakan warga Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan membenarkan adanya penangkapan kasus judi online tersebut.
"Pelaku di tangkap pada Kamis 28 Desember 2023 sekitar pukul 15.50 WIB di kediamannya. Pelaku ini merupakan ayah dan anak kandungnya,"katanya.
Barang bukti kasus judi togel yang diamankan. | Foto: Dok Polres Tulang Bawang
Lanjut Hengky, dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni kalkulator merk Kawachi warna hitam, handphone Nokia 150 warna hitam, handphone Iphone 11.
"Kemudian, buku tulis dengan sampul warna hijau, 13 lembar kompelan pemasangan nomor togel, dan uang tunai sebanyak Rp 856.000," ucapnya.
Hengky menjelaskan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala.
ADVERTISEMENT
Di mana, penyelidikan itu berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat judi jenis togel.
"Petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan dari dalam rumah itu ditangkap dua orang pelaku yang merupakan seorang ayah serta anak kandungnya," tuturnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta," pungkasnya. (Yul/Put)