Konten Media Partner

Kompak Tampung Motor Curian, Kakak-Beradik di Lampung Ditangkap Polisi

28 September 2024 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penadah motor hasil curian ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penadah motor hasil curian ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kakak beradik kompak menjadi penadah hasil pencurian. Keduanya ditangkap di Desa Adi Luwih, Sukaharjo, Pringsewu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku berinisial A dan I yang merupakan warga Lampung Timur serta saksi inisial F.
"Pelaku ini kakak beradik. Mereka ditangkap pada Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Adi Liwih, Sukaharjo, Pringsewu," katanya.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Rohmawan menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pencurian yang di masa di daerah Jatiagung.
"Dari hasil pengembangan didapatkan, diduga pelaku lain yang menerima motor hasil curian. Sehingga, Polsek Sukarame melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku penadah inisial A dan I di daerah Adi Luwih," ucapnya.
Belasan plat motor yang diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lanjut Rohmawan, berdasarkan hasil penggerebekan, unit Polsek Sukarame berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk.
"Kami juga mengamankan belasan plat motor, body motor, alat untuk merubah nomor rangka mesin, serta beberapa BPKB motor,"ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Rohmawan menuturkan, masing-masing peran pelaku yakni A dan I perannya membeli unit sepeda motor kemudian dibawa ke Adi Luwih.
"Di sana, nomor rangka dan mesin diubah, lalu dijual kembali melalui online. Sementara F, berperan sebagai saksi yang mengetahui proses perubahan nomor rangka mesin motor," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman maksimal 4 tahun. (Yul/Put)