Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Komplotan Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM di Bandar Lampung Ditangkap
25 April 2025 22:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komplotan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM berhasil ditangkap Polisi. Dua pelaku berinisial IR (37) warga Jati Agung dan CI warga Rajabasa, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan komplotan tersebut sudah 4 kali melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM di wilayah Teluk Betung Selatan.
"Dua pelaku saat ini telah ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (26/3) sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu gerai ATM di Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara menganjal lubang tempat masuk kartu menggunakan tusuk gigi.
"Saat ada korban yang masuk untuk melakukan penarikan uang, maka kartu ATM akan tersangkut akibat tusuk gigi yang dimasukkan pelaku, barulah kawanan ini datang berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM korban," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian tanpa diketahui oleh korban, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku yang telah disiapkan sebelumnya.
"Jadi para pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas memasukkan tusuk gigi, ada yang bertugas pura-pura membantu korban dan ada yang mengintip nomor pin ATM korbannya," ungkapnya.
Setelah berhasil menukar kartu ATM korban, komplotan pencurian tersebut menguras isi saldo ATM. Ia menyebutkan, dalam sekali beraksi, pelaku bisa menyatroni 5 gerai ATM dan menyasar gerai ATM yang sepi.
"Para pelaku mengaku menerima upah uang sebesar Rp 400 ribu jika berhasil," ungkapnya.
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kartu ATM dan 1 buah tusuk gigi.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Yul/Put)