Konflik Agraria Lampung Tengah, Pemkab Sepakat Bentuk Tim Pansus dan Gugus Tugas
·waktu baca 3 menit

Lampung Geh, Lampung Tengah — Mediasi konflik agraria antara masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dengan PT BSA menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, pada Rabu (20/8).
Namun, forum tersebut diwarnai absennya pihak perusahaan yang selama ini bersengketa dengan warga.
Tiga kampung yang terlibat dalam konflik lahan adalah Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua.
Warga selama puluhan tahun menuntut kepastian hak atas tanah yang mereka sebut sebagai sumber penghidupan, namun masih dikuasai oleh PT BSA.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menyampaikan, dalam forum tersebut pemerintah berkomitmen membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Tim ini direncanakan akan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan para korban konflik agraria.
Prabowo menyebutkan, DPRD Kabupaten Lampung Tengah juga menyatakan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyusun rekomendasi penyelesaian konflik.
Selain itu, salah satu keputusan penting dari mediasi adalah penghentian seluruh aktivitas di lahan sengketa, baik oleh masyarakat maupun PT BSA.
Namun, perusahaan masih diberikan kesempatan hingga 31 Oktober 2025 untuk melakukan panen terakhir di wilayah tersebut.
“Kesepakatan ini menjadi pijakan awal untuk mendorong penyelesaian konflik yang lebih adil. Namun, kehadiran dan komitmen perusahaan sangat dibutuhkan agar mediasi tidak berhenti pada catatan tertulis,” ujar Prabowo, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8).
Di balik capaian tersebut, ketidakhadiran PT BSA dalam forum mediasi menjadi catatan tersendiri.
LBH Bandar Lampung menilai absennya pihak perusahaan dapat memperlambat upaya penyelesaian konflik dan mengurangi makna komitmen yang telah disepakati.
Menurut LBH, keberadaan PT BSA dalam forum resmi seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat dan pemerintah yang telah memfasilitasi mediasi.
Konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha bukan persoalan baru. Warga di tiga kampung tersebut telah lama menghadapi ketidakpastian akibat sengketa lahan dengan perusahaan.
Sejak lama, masyarakat mengaku hidup dalam tekanan, kehilangan akses atas tanah, serta mengalami intimidasi akibat konflik yang tak kunjung selesai.
Bagi warga, tanah yang disengketakan merupakan sumber hidup, identitas, dan masa depan generasi berikutnya.
Prabowo juga menyampaikan, mediasi ini menjadi momentum penting untuk memutus rantai panjang konflik agraria.
Namun, kesepakatan yang lahir dinilai masih membutuhkan tindak lanjut nyata dari pemerintah dan DPRD.
Kesepakatan penghentian aktivitas hingga 31 Oktober 2025 disebut sebagai batas akhir yang harus diawasi ketat.
"Jika setelah tanggal tersebut PT BSA masih beraktivitas, kami meminta pemerintah segera mengambil langkah hukum dan kebijakan sesuai kewenangan," ungkapnya.
YLBHI–LBH Bandar Lampung bersama masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal hasil mediasi.
"Penyelesaian konflik agraria di Anak Tuha akan menjadi ujian bagi negara, apakah benar-benar berpihak pada rakyat, atau kembali memberi ruang bagi perusahaan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, para petani yang terdiri dari masyarakat tiga kampung Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah melakukan aksi menuntut penyelesaian konflik agraria pada Minggu, 17 Agustus, lalu. (Cha/Put)
