Konten Media Partner

Konflik Lahan Way Berulu, Lampung dengan Masyarakat, PTPN VII Angkat Bicara

7 Agustus 2023 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi saat menggelar aksi di depan Kantor Pemprov Lampung beberapa waktu lalu. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi saat menggelar aksi di depan Kantor Pemprov Lampung beberapa waktu lalu. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII angkat bicara terkait konflik sengketa lahan dengan masyarakat yang terjadi di Unit Way Berulu, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
ADVERTISEMENT
Diketahui, beberapa waktu lalu, ratusan warga dari 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, dan juga kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
Mereka menuntut adanya pengukuran ulang terkait hak guna usaha (HGU) lahan PTPN VII Way Berulu, Pesawaran karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat dan mempunyai HGU.
Ratusan warga Pesawaran saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung beberapa waktu lalu. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Terbaru, buntut dari persoalan ini, sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) akhirnya melaporkan PTPN VII ke Polda Lampung karena dinilai melakukan beberapa tindakan melanggar hukum. Di antaranya ugaan penyerobotan lahan seluas 239 hektare di Unit Way Berulu, penggelapan pajak, legalitas lahan, dan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan mengatakan, pihaknya menghargai langkah hukum yang dilakukan oleh warga.
"Prinsipnya PTPN VII menghargai apa yang mereka sampaikan, dan tentunya mereka pasti dalam melaporkan itu sudah punya data awal atau punya landasan," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Bambang Hartawan saat memberikan penjelasan di Kantor PTPN VII, Senin (7/8).
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Lampung Bambang Hartawan memberikan penjelasan kepada awak media terkait konflik sengketa lahan di Way Berulu, Pesawaran, Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Terkait tuduhan dari warga yang melaporkan ke Polda Lampung jika PTPN VII salah satunya melakukan penyerobotan lahan, Bambang membantah hal tersebut.
"Kami klarifikasi terkait PTPN VII melakukan penyerobotan aset itu tidak benar," bantahnya.
Dia mengeklaim, PTPN VII memiliki semua bukti yang cukup dan sah di hadapan hukum.
"Pada dasarnya semua bukti legal sebagaimana yang dituduhkan kami punya, lengkap. Tetapi, sebagai lembaga negara, kami punya mekanisme khusus kapan dan di mana semua legalitas itu ditunjukkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Soal legalitas lahan, Kepala Bagian Pengadaan, Pemasaran, dan Pengelolaan Aset PTPN VII Yushar Ganda Saputra menambahkan, jika lahan yang dipermasalahkan warga memiliki alas kepemilikan yang sah.
Dia mengakui lahan tersebut belum terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), tetapi menurutnya, semua bukti riwayat dan penguasaan hak sudah lengkap.
"Sertifikat bukan satu-satunya bukti kepemilikan. Kami punya bukti semua itu dan sejak beberapa tahun lalu sudah memproses terbitnya HGU. Tetapi, dalam perjalanannya terhalang oleh riak-riak konflik seperti ini. Padahal, untuk bisa terbit HGU, lahan tersebut sudah harus clean and clear," bebernya.
Mengenai tuduhan lainnya, bahwa PTPN VII disebut tidak membayar pajak atas objek tersebut, Kabag Pertanahan dan Teknologi Informasi PTPN VII Nugraha menyatakan siap menunjukkan bukti bayar pajak.
ADVERTISEMENT
"Jika dibutuhkan dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, kami akan menggelar semua bukti perpajakan yang telah dibayarkan PTPN VII kepada negara," jelas dia.
Sementara terkait tuduhan penyewaan lahan kepada pihak ketiga, dia menerangkan bahwa hal itu adalah kebijakan Direksi PTPN VII berkaitan dengan Program Optimalisasi Aset.
Program ini, kata Nugraha, adalah mandatori dari Direksi Holding Perkebunan Nusantara (PTPN Group) dalam rangka peningkatan pendapatan perusahaan dari luar bisnis utama dan konsolidasi kepastian hak atas lahan yang sah.
Nugraha menjelaskan, kebijakan optimalisasi aset ini diatur melalui berbagai mekanisme yang jelas. Pihak ketiga yang boleh mengajukan kerja sama optimalisasi aset, kata dia, harus berbentuk badan hukum. Pemanfaatan lahan juga bukan bersifat tetap dan hanya untuk tanaman semusim.
ADVERTISEMENT
"Tentang kerja sama dengan pihak ketiga ini diatur dalam Peraturan Direksi PTPN III (Holding) Nomor Dirjper/15/2021 tentang SOP kerja sama optimasi aset tetap di lingkungan PTPN Group. Jadi, semua standar pengelolaan dan pemanfaatan dari hasil kerja sama itu juga sangat jelas," tandasnya. (Lih/Ansa)