Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Konflik Sengketa Lahan di Way Berulu, PTPN VII Ambil Sikap Laporan ke Polda
7 Agustus 2023 18:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII ternyata telah mengambil sikap melaporkan polemik soal sengketa lahan di Way Berulu, Kabupaten Pesawaran, Lampung ke Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
PTPN VII melaporkan beberapa pihak termasuk Kepala Desa Taman Sari, Kabupaten Pesawaran bernama Fabian Jaya.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan nomor STTLP/B/272/VI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. PTPN VII melapor ke Polda Lampung pada tanggal 28 Juni 2023 lalu.
Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Bambang Hartawan membenarkan jika PTPN VII telah melakukan langkah hukum dengan melapor ke Polda Lampung.
"Iya kami melapor ke Polda Lampung pada 28 Juni 2023 lalu," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan saat dikonfirmasi awak media di Kantor PTPN VII, Senin (7/8).
Bambang menjelaskan, dalam menghadapi polemik yang terjadi saat ini dengan masyarakat, pihaknya sebelumnya telah melakukan tindakan pengamanan dengan berkoordinasi bersama pihak aparat terkait.
"Kami lebih menjaga jangan sampai terjadi benturan, sehingga menjaga kondusifitas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya langkah hukum ke Polda Lampung tersebut, Bambang menyatakan, jika PTPN VII melapor berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang tindak pidana perkebunan.
"Kami mengacu pelaporan ini pelanggaran undang-undang tindak pidana tentang perkebunan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 sebagaimana dimaksud Pasal 107," bebernya.
Dia menuturkan, pihak terlapor yang dilaporkan ke Polda Lampung ada beberapa pihak, termasuk Kepala Desa Taman Sari, Pesawaran Fabian Jaya.
"Iya termasuk dia (Fabian Jaya), jadi ada beberapa oknum yang kita sampaikan ada lebih dari lima orang," ungkapnya.
Diketahui, pada Jumat (4/8) lalu,
sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melaporkan PTPN VII Way Berulu ke Polda Lampung karena dinilai melakukan beberapa tindakan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Laporan itu berkaitan dengan adanya dugaan penyerobotan lahan seluas 239 hektare di Unit Way Berulu, penggelapan pajak, legalitas lahan, dan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Juni 2023 lalu, ratusan warga dari 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, dan juga kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
Mereka menuntut adanya pengukuran ulang terkait hak guna usaha (HGU) lahan PTPN VII Way Berulu, Pesawaran karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat dan mempunyai HGU.
Pemprov Lampung juga sebelumnya merespons soal polemik yang terjadi antara PTPN VII dengan masyarakat di Pesawaran.
Pasca demo yang dilakukan masyarakat, pada tanggal 19 Juni 2023, Pemerintah Provinsi Lampung memanggil perwakilan dari PTPN VII Way Berulu.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pertemuan itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi meminta agar konflik antara PTPN 7 Way Berulu dengan masyarakat bisa diselesaikan secara baik.
"Kami minta mereka supaya diselesaikan secara baik-baik, jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Jadi kami minta win-win solution, enggak usah keras-kerasan, semua masalah kan bisa diselesaikan," kata Kusnardi, Senin (19/6) lalu.
Namun dijelaskan Kusnardi, bila persoalan yang terjadi itu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, Pemprov Lampung menyarankan agar diselesaikan melalui jalur hukum.
"Kalau memang tidak bisa diselesaikan ya kita arahkan ke ranah hukum melalui pengadilan saja. Tapi kita utamakan secara kekeluargaan, selesaikan secara baik-baik," jelasnya. (Lih/Put)