Konten Media Partner

Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kabid DLH Bandar Lampung Divonis 4 Tahun Penjara

21 September 2023 20:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kabid Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Haris Fadillah usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Karang, Kamis (21/9) malam. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kabid Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Haris Fadillah usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Karang, Kamis (21/9) malam. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Haris Fadillah divonis selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi uang retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.
ADVERTISEMENT
Pembacaan vonis ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (21/9) malam.
Hakim Ketua Lingga Setiawan menyatakan, terdakwa Haris Fadillah terbukti bersalah ikut melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung bersama dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Sahriwansah dan Hayati mantan Bendahara Pembantu Penerima.
Lingga menyatakan, terdakwa Haris Fadillah telah bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Fadillah dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan vonis, Kamis (21/9) malam.
Selain dikenakan hukuman penjara, terdakwa Haris Fadillah juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," jelasnya.
Tak hanya itu, terdakwa Haris Fadillah juga dibebankan untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp 416 juta, namun karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp 76 juta, maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp 340 juta.
Hakim menyatakan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun penjara," ucapnya.
Dalam amar putusannya, hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.
Hal yang memberatkan, kata Lingga, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, terdakwa tidak melaksanakan dengan baik tugas pokoknya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah melaksanakan pengembalian sebagian kerugian negara," ungkapnya.
Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa Haris Fadillah selama tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Haris Fadillah juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Namun dalam pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Pada tuntutan jaksa sebelumnya, terdakwa Haris Fadillah dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 804 juta dikurangi yang sudah dipulangkan yakni sebesar Rp 76 juta, sehingga pidana tambahan yang dibebankan tersebut sebesar Rp 717 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara atas vonis hakim ini, baik terdakwa Haris Fadillah maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Lih/Put)