Konten Media Partner

Korupsi yang Jerat Rektor Unila: Suap Masuk Unila Jalur Mandiri Tahun 2022

21 Agustus 2022 9:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menerangkan dugaan korupsi yang menjerat Rektor Unila dkk. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menerangkan dugaan korupsi yang menjerat Rektor Unila dkk. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Rektor Unila, Prof Dr Karomani, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri tahun akademik 2022.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyampaikan pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
"Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus (jalur mandiri) yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8).
Jalur Simanila ini menjadi celah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Rektor Unila periode 2020 - 2024, Karomani dkk.
"KRM (Karomani) memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila," lanjutnya.
Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Rektor yang juga Wakil Ketua PWNU Lampung ini memerintahkan Heriyanto selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan M Basri selaku Ketua Senat.
ADVERTISEMENT
"Untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang," terangnya.
Uang tersebut selain uang resmi (uang pangkal) yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. (*)