KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan Tersangka, Sebelum Geledah Kantor Bupati Lamsel

Konten Media Partner
14 Juli 2020 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK | Foto: Aprilandika Pratama/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK | Foto: Aprilandika Pratama/Kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pada Senin (13/7) kemarin, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada dua tempat berbeda di Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Dua tempat tersebut adalah Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek infrastruktur yang melibatkan Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah ini dikabarkan sudah menetapkan tersangka sebelum melakukan penggeledahan di Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka tersebut diduga adalah HH merupakan oknum Pejabat di Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, SY yang juga oknum Pejabat di Kabupaten Lampung Selatan juga diduga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Saat dikonfirmasi, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum berkomentar banyak atas dugaan penetapan tersangka tersebut.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami sampaikan saat ini," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
Ali menyebutkan akan kembali mengabarkan lebih lanjut apabila ada perkembangan hasil penyidikan dari Tim Penyidik KPK yang menangani perkara tipikor ini.
"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," imbuh dia.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (13/7) siang.
Saat dikonfirmasi, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa kedatangan tim antirasuah tersebut untuk melakukan penggeledahan di wilayah Lampung Selatan.
"Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel (Lampung Selatan)," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7) sore.
Ali menjelaskan jika penggeledahan ini atas lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap di antaranya Zainudin Hasan dan kawan-kawan," papar dia.
Di Kantor Bupati Lampung Selatan, Tim penyidik KPK melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat.
"Beberapa di Lamsel itu antara lain, Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas PUPR Lamsel," ucapnya.
Hasil dari penggeledahan, pihaknya pun telah mengamankan beberapa barang yang diduga masih berhubungan dengan tipikor di Lampung Selatan.
"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali.
Sementara ini, Penyidik KPK masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan di dua tempat berbeda tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas (Dewan Pengawas) KPK," ungkapnya.
Namun Ali belum menyebutkan apakah ada orang yang turut diamankan saat Tim Penyidik KPK mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," beber Ali.
Ali pun meminta awak media bersabar dan menunggu perkembangan selanjutnya dari Tim Penyidik KPK.
"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media," pungkasnya.(*)