Konten Media Partner

KPK Sita Aset Mantan Bupati Lampung Utara, Graha Mandala Alam hingga 4 Lainnya

10 Juni 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Graha Mandala Alam yang disita KPK milik Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (10/6). | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Graha Mandala Alam yang disita KPK milik Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (10/6). | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita aset-aset yang dimiliki Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara Mantan Bupati Lampung Utara, salah satunya Gedung Graha Mandala Alam, Kamis (10/6).
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Saat dihubungi Lampung Geh, Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan bahwa penyitaan ini dalam rangka eksekusi pembayaran uang pengganti terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Lampung Utara.
"Sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh terdakwa," kata Ali.
Dikarenakan setelah satu bulan ganti rugi akibat perbuatannya tidak kunjung lunas, KPK menyita harta bendanya dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ketentuannya, apabila Terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," lanjut Ali.

Agung Baru Cicil Ganti Rugi Rp 2,1 Miliar

Ali Fikri juga mengatakan Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara telah menyicil kerugian negara karena perbuatannya tersebut. Namun, belum mencukupi.
"Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp 72.5 miliar," ujar Ali.

Aset-aset Agung yang Disita KPK

ADVERTISEMENT
Selain itu, ia mengatakan KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset. (*)