Kumparan Logo
Konten Media Partner

KPK Sita Aset Mantan Bupati Lampung Utara, Graha Mandala Alam hingga 4 Lainnya

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Graha Mandala Alam yang disita KPK milik Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (10/6). | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Graha Mandala Alam yang disita KPK milik Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (10/6). | Foto : Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita aset-aset yang dimiliki Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara Mantan Bupati Lampung Utara, salah satunya Gedung Graha Mandala Alam, Kamis (10/6).

Hal ini berdasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Saat dihubungi Lampung Geh, Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan bahwa penyitaan ini dalam rangka eksekusi pembayaran uang pengganti terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Lampung Utara.

"Sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh terdakwa," kata Ali.

Dikarenakan setelah satu bulan ganti rugi akibat perbuatannya tidak kunjung lunas, KPK menyita harta bendanya dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Ketentuannya, apabila Terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," lanjut Ali.

Agung Baru Cicil Ganti Rugi Rp 2,1 Miliar

Ali Fikri juga mengatakan Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara telah menyicil kerugian negara karena perbuatannya tersebut. Namun, belum mencukupi.

"Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp 72.5 miliar," ujar Ali.

Aset-aset Agung yang Disita KPK

  1. Tanah seluas 734 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung;

  2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotam Bandar Lampung;

  3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung;

  4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung; dan

  5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M² sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotama Bandar Lampung.

Selain itu, ia mengatakan KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset. (*)