Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
KPPU Sebut Akan Telusuri Soal Alamat Fiktif Pemenang Tender di Lampung
28 Mei 2023 15:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II akan menelusuri terkait adanya perusahaan pemenang tender proyek rekonstruksi jalan yang diduga menggunakan alamat fiktif.
ADVERTISEMENT
Kepala KPPU Kantor Wilayah II di Lampung Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, ada dugaan permasalahan dalam pelaksanaan lelang tender jalan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dugaan permasalahan itu bisa terjadi berupa persengkongkolan baik secara vertikal ataupun horizontal.
Dia mengutip pernyataan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setia Budi tentang bagaimana cara mengukur sebuah tender itu benar atau tidak bisa dilihat dari perbandingan jumlah peserta yang mendaftar dan dokumen penawarannya.
"Jika pada suatu lelang ada 20 hingga 30 perusahaan yang mendaftar, lalu hanya dua atau tiga perusahaan yang nantinya memasukan penawaran, berarti ada yang salah. Artinya itu ada indikasi ketidakberesan," kata Kepala KPPU Kantor Wilayah II di Lampung Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Wahyu menjelaskan, dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sudah diatur tentang larangan persengkongkolan dalam tender yang di mana pihak-pihak dilarang bersekongkol untuk memenangkan peserta tertentu dalam suatu tender.
Terkait adanya alamat fiktif perusahaan pemenang tender di Lampung, pihaknya tentu akan mengintensifkan pengawasan. Terlebih, Lampung juga tengah menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo.
"Kami akan intensifkan untuk memantau lebih jauh lagi, terutama Pak Presiden juga sudah menyampaikan atensinya dan kami akan siap mendukung itu," jelasnya.
Sebelumnya, KPPU Kanwil II juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap proses pelaksanaan tender infrastruktur perbaikan ruas jalan di Provinsi Lampung.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang akan membantu proses perbaikan 15 ruas jalan di Provinsi lampung dengan nilai anggaran sebesar Rp 800 miliar dari APBN 2023.
ADVERTISEMENT
KPPU juga berkomitmen akan mengambil langkah penegakan hukum jika ditemukan adanya perilaku yang bertentangan dengan aturan dalam tender perbaikan ruas jalan di Provinsi Lampung. (Lih/Ans)