news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

KPU Lampung akan Kembalikan Rp72 Miliar Sisa Anggaran Pilgub ke Pemprov

21 Maret 2025 5:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan akan mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 sebesar Rp72 miliar ke Pemerintah Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Pengembalian dana tersebut dijadwalkan pada 26 Maret 2025 setelah dilakukan efisiensi dalam pelaksanaan tahapan Pilgub.
Ketua KPU Lampung, Erwan menyampaikan, dari total anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp295,9 miliar, efisiensi dalam berbagai tahapan membuat dana tersisa cukup signifikan.
“Setelah melakukan berbagai efisiensi, anggaran Pilgub Lampung masih tersisa Rp72 miliar. Dana ini akan kami kembalikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung pada 26 Maret 2025,” ujar Erwan, pada Kamis (20/3).
Selain pengembalian anggaran, KPU Lampung juga masih memiliki sejumlah tugas pasca-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Salah satu tugas utama adalah melakukan supervisi, monitoring, dan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, terutama di Pesawaran.
“Tugas KPU Provinsi Lampung tidak berhenti setelah Pilkada selesai. Kami wajib melaksanakan supervisi dan monitoring, terutama di KPU Kabupaten Pesawaran yang sedang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelas Erwan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPU di 14 Kabupaten/Kota yang telah merampungkan seluruh tahapan Pilkada akan mulai melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Kami juga akan melaksanakan pendidikan pemilih secara berkelanjutan, termasuk proses digitalisasi data pemilih untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pemilu mendatang,” tambahnya.
Di samping itu, KPU juga memiliki tugas melakukan pemeliharaan barang milik negara yang digunakan selama Pilkada serta menangani proses verifikasi jika ada anggota DPRD yang mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, termasuk dalam hal administrasi dan verifikasi keanggotaan legislatif yang mengalami perubahan,” tegasnya. (Cha/Put)