Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
KPU Lampung Akan Laporkan Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru ke KPU RI
20 November 2024 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengungkapkan akan segera melaporkan peristiwa pembatalan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada Metro 2024 kepada KPU RI.
Langkah ini diambil setelah dilakukan kajian internal oleh KPU Lampung terkait keputusan yang diambil oleh KPU Kota Metro.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, ia sudah melakukan berbagai kajian dan akan mengirimkan laporan resmi kepada KPU RI pada malam ini.
"Kami sudah melakukan kajian yang mendalam dan akan segera mengirimkan surat kepada KPU RI malam ini. Divisi hukum dan teknis SDM kami akan berangkat ke KPU RI malam ini," ujarnya saat diwawancara pada Rabu (20/11).
Erwan juga menjelaskan, KPU Lampung telah melakukan koordinasi marathon dengan KPU Metro terkait masalah ini, namun tidak membahas langsung soal pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.
"KPU Metro sudah melakukan konsultasi marathon dengan KPU provinsi dan KPU RI mengenai legal standingnya, tapi ada keputusan yang diskualifikasi oleh KPU Metro, maka kami melakukan kajian" katanya.
Mengenai apakah keputusan KPU Metro bisa dibatalkan, Erwan menyebutkan, pihaknya masih akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
"Kami akan melaporkan dulu ke KPU RI karena penanggung jawab akhir Pilkada ini kan KPU RI. Kami menunggu instruksi dari KPU RI untuk langkah selanjutnya," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya KPU Provinsi sudah meminta KPU Metro untuk memperhatikan regulasi terbaru, yakni PKPU 17 Tahun 2024.
"Kami sudah meminta kepada teman-teman di KPU Kota Metro untuk memperhatikan pasal 16 dan pasal 36 dalam PKPU tersebut," jelasnya.
Meskipun KPU Metro telah mengeluarkan keputusan, KPU Lampung masih belum bisa memastikan keabsahannya.
"Kami tidak bisa menjustifikasi berlaku atau tidaknya keputusan tersebut. Yang jelas, kajian hukum kami sudah ada, dan kami akan melaporkannya ke KPU RI," ujar Erwan.
Selain itu, terkait dengan masa jabatan komisioner KPU yang akan berakhir pada 21 November 2024, Erwan menambahkan bahwa KPU Lampung masih menunggu pengumuman dari KPU RI mengenai pengangkatan anggota baru untuk periode 2024-2029.
"Berdasarkan SK, masa jabatan KPU Kabupaten/Kota berakhir besok, jadi kami juga menunggu pengumuman KPU RI (untuk anggota baru)," pungkasnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama hingga saat ini belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi, Nurris Septa Pratama tidak menjabat sebagai Ketua maupun anggota KPU Metro pada masa jabatan 2024-2029 mendatang. Di mana, pelantikan anggota baru dikabarkan esok hari, namun masih menunggu informasi dari KPU RI.(Cha/Ansa)