KPU Lampung Catat Ada 74 KPPS Jatuh Sakit, 7 di Antaranya Meninggal Dunia
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 74 petugas Pemilu 2024 jatuh sakit, 7 di antaranya meninggal dunia.
Adapun 7 petugas Pemilu tersebut, yakni 5 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 Linmas.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang, Ali Sidik mengatakan, penyebab petugas Pemilu tersebut meninggal dikarenakan sakit.
"Jadi 3 anggota KPPS meninggal saat bertugas, 1 orang tersengat listrik saat di ladang dan 1 orang meninggal jatuh dari tempat ibadah. Sedangkan, 2 Linmas meninggal karena sakit," katanya.
Lanjut Ali, tiga anggota KPPS yang meninggal saat bertugas berasal dari Tanggamus, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
"Lalu anggota KPPS tersengat listrik itu berasal dari Lampung Selatan, jatuh dari tempat ibadah dari Lampung Timur, kemudian Linmas dari Mesuji dan Lampung Selatan," ungkapnya.
Saat ditanya usia dari petugas KPPS yang meninggal saat bertugas, Ali belum bisa membeberkannya. Sebab, saat ini masih dalam pendataan.
Ali menambahkan, KPU juga memberikan santunan kepada penyelenggara yang meninggal dunia. Adapun besaran santunan yang diberikan maksimal Rp36 juta dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
"Santunan ini diberikan dengan catatan almarhum yang meninggal ini belum menerima santunan atau bentuk lainnya baik itu BPJS Ketenagakerjaan atau Jasa Raharja yang sumbernya dari APBN," pungkasnya. (Yul/Ansa)
