Konten Media Partner

KPU Lampung Tanpa Keterwakilan Perempuan, Ini Penjelasan Timsel

13 Oktober 2024 6:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Timsel calon anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029, Siti Khoiriah (Tengah) saat menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Timsel calon anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029, Siti Khoiriah (Tengah) saat menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan tujuh anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029, namun, tidak ada satu pun perempuan yang terpilih sebagai anggota.
ADVERTISEMENT
Hal ini menuai kritik dari kalangan aktivis perempuan yang memperjuangkan peningkatan peran perempuan dalam politik, terutama di lembaga-lembaga strategis seperti KPU.
Protes ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Bandar Lampung bertajuk "Perempuan Berdaya, Pilkada Berintegritas" yang diadakan di Hotel Horison pada Sabtu (12/10).
Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan KPU RI pada diskusi kegiatan tersebut, kepada salah satu narasumber Siti Khoiriah, yang juga menjadi Ketua Tim Seleksi (Timsel) pada pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Lampung 2024-2029, terkait tidak adanya keterwakilan perempuan di antara tujuh anggota terpilih.
Siti Khoiriah menyatakan bahwa Timsel telah menjalankan proses seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyerahkan hasilnya kepada KPU RI.
“Kewenangan akhir ada di KPU RI. Kami telah bekerja sesuai prosedur dan aturan, hasilnya sudah kami sampaikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11), hanya mengamanatkan agar keanggotaan KPU dan Bawaslu "memperhatikan" keterwakilan perempuan, tanpa memberikan ketentuan yang tegas.
Menurutnya, jika aturan tersebut diubah dengan menggunakan kata yang lebih jelas dan mengikat, seperti "mengharuskan", maka perdebatan mengenai tafsir keterwakilan gender bisa dihindari.
“Kami setuju jika undang-undang lebih tegas dalam mendukung keterwakilan perempuan. Saat ini, kata yang digunakan memberi ruang untuk interpretasi yang berbeda-beda,” tambah Khoir.
Dalam proses seleksi komisioner KPU Provinsi Lampung, Timsel telah menyaring sejumlah calon hingga tahap 14 besar yang kemudian diserahkan kepada KPU RI untuk dipilih menjadi tujuh anggota.
ADVERTISEMENT
Namun, dari tujuh nama yang terpilih, tak ada satu pun perempuan. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029 adalah:
1. Ahmad Zamroni
2. Angga Lazuardy
3. Dedi Fernando
4. Ervhan Jaya
5. Erwan Bustami
6. Febri Indra Kurniawan
7. Hermansyah. (Cha/Put)