Konten Media Partner

KPU Lampung Tetapkan 2 Pasangan Calon Gubernur dan Wakilnya untuk Pilkada 2024

22 September 2024 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Sutono, bersama pimpinan partai pengusung PDIP | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Sutono, bersama pimpinan partai pengusung PDIP | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilihan kepala daerah 2024.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di kantor KPU Lampung, pada Minggu (22/9).
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa telah menyelesaikan pleno tertutup dalam penetapan pasangan calon..
“Kami telah menyelesaikan pleno tertutup ini dan menetapkan pasangan calon yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 285/2024,” ujarnya
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela bersama, pimpinan partai pengusung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Pasangan pertama adalah Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, yang mendapatkan dukungan dari sembilan partai politik, antara lain Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh. Dengan perolehan suara sah sebesar 78,63%, atau setara dengan 3.665.108 suara.
Sementara itu, pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono diusung oleh PDI Perjuangan dengan perolehan suara sah sebesar 16,89%, yang mencakup 787.468 suara.
ADVERTISEMENT
Erwan menegaskan, bahwa partai pengusung yang terdaftar saat pendaftaran akan tetap sama.
“Partai pengusung yang terdaftar saat pendaftaran tidak akan berubah meskipun ada tambahan dukungan di kemudian hari,” tegasnya
Tahapan selanjutnya setelah penetapan, pasangan calon diwajibkan untuk menyerahkan Rencana Rekening Dana Kampanye (RKDK) dan tim kampanye kepada KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, yaitu pada 24 September 2024.
“Kami berharap semua pasangan calon dapat mematuhi tenggat waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Cha/Put)