Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten Media Partner
KPU Lampung Tunggu Kepastian Hukum Atas Kasus Calon Wakil Wali Kota Metro
7 November 2024 22:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang juga merupakan petahana, dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Metro terkait pelanggaran pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar minggu ini, majelis hakim memvonis Qomaru dengan hukuman denda sebesar Rp6 juta, dengan subsider satu bulan kurungan penjara.
Qomaru dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan membagikan bantuan sosial sebagai bagian dari kampanye, yang dianggap melanggar aturan pemilu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Hermansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hingga keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pencalonan Qomaru.
"Kami masih menunggu kepastian apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau tidak. Jika keputusan telah inkrah, baru KPU dapat menentukan sikap," ujar Hermansyah saat dikonfirmasi pada Kamis (07/11).
Hermansyah menjelaskan bahwa jika kasus ini mencapai keputusan inkrah, KPU Lampung memiliki beberapa opsi terkait pencalonan Qomaru Zaman.
ADVERTISEMENT
"Ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 71 Pasal 1-6 yang menyebutkan kemungkinan pembatalan pencalonan apabila terbukti ada pelanggaran tertentu. Namun, langkah ini akan kami ambil hanya setelah ada kepastian hukum," lanjutnya.
Lebih jauh, Hermansyah menyatakan KPU Lampung juga akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk meninjau dan menentukan langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum pemilu.
Sementara itu, Qomaru Zaman masih berstatus sebagai calon, dan langkah hukum lebih lanjut akan ditentukan oleh keputusan akhir di tingkat peradilan. (Cha/Put)