Konten Media Partner

KPU Lampung Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilgub, Paslon Mirza-Jihan Unggul Telak

7 Desember 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Sabtu (7/12).
ADVERTISEMENT
Dalam hasil rekapitulasi yang diumumkan, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, berhasil unggul dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, meraih 691.076 suara.
Penyerahan hasil rekapitulasi Oeh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar | Foto : Eka Febriani/ Lampung Geh
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, dalam penjelasannya mengatakan bahwa total suara sah yang tercatat adalah 3.991.757, sementara suara tidak sah mencapai 279.588, sehingga total keseluruhan suara sah dan tidak sah berjumlah 4.271.345.
"Paslon nomor urut 2, Mirza-Jihan, memperoleh 3.300.681 suara, sementara Paslon nomor urut 1, Arinal-Sutono, mendapatkan 691.076 suara. Total suara sah yang dihitung adalah 3.991.757, dengan suara tidak sah sebanyak 279.588, sehingga total keseluruhan suara sah dan tidak sah adalah 4.271.345," jelas Erwan.
ADVERTISEMENT
Erwan juga menjelaskan bahwa meskipun hasil rekapitulasi sudah diumumkan, KPU Provinsi Lampung masih memberikan waktu selama 3x24 jam untuk memastikan apakah akan ada gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu apakah dalam waktu 3x24 jam ada gugatan yang diajukan ke MK. Jika tidak ada, kami akan melanjutkan dengan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Erwan.
Ia menambahkan bahwa setelah menerima registrasi perkara dari MK, jika tidak ada gugatan, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih, yang kemudian akan diserahkan kepada DPRD Lampung untuk proses pelantikan.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Lampung juga mengumumkan bahwa seluruh rekapitulasi suara di 15 kabupaten/kota telah diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Masing-masing KPU daerah telah membacakan hasil rekapitulasi suara di wilayahnya, serta mencatat kejadian-kejadian khusus selama proses pemilihan.
"Pelaksanaan Pilkada Lampung 2024 berjalan dengan lancar dan damai. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat, penyelenggara, serta pihak keamanan yang telah membantu menjaga kondusivitas selama pelaksanaan pilkada ini," tambah Erwan.
KPU Provinsi Lampung juga mencatat bahwa meskipun terjadi beberapa kendala kecil dalam teknis pelaksanaan, hal tersebut tidak mempengaruhi jalannya pemilu secara keseluruhan.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk memastikan Pilgub berjalan lancar, dan kami berharap hasil rekapitulasi ini dapat diterima oleh semua pihak dengan baik," pungkasnya. (Cha/Put)