Konten Media Partner

KPU Lanjutkan Pemutakhiran Data Pemilih hingga H-1 PSU Pilkada Pesawara

18 April 2025 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran akan terus berlangsung hingga satu hari sebelum hari pemungutan suara, yakni 24 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keakuratan daftar pemilih yang akan digunakan dalam PSU sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya menjelaskan, pembaruan data dilakukan dengan merujuk pada daftar pemilih yang digunakan pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
"Kita terus melakukan update data baik DPT, DPTb, maupun DPK dalam proses PSU Pesawaran. Kita tidak memulai dari awal, tetapi menggunakan data yang dipakai pada Pilkada 27 November 2024, sebagaimana diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ervhan saat diwawancarai pada Kamis (17/4).
Ervhan menambahkan, pencermatan data pemilih dilakukan secara menyeluruh, termasuk untuk pemilih yang telah meninggal dunia atau kehilangan hak pilihnya karena alasan tertentu.
"Untuk data pemilih yang meninggal dunia, KPU Kabupaten Pesawaran minimal harus menerima surat keterangan dari kepala desa. Kalau hanya surat kematian dari keluarga, tidak kita terima," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kehilangan hak pilih, Ervhan menjelaskan bahwa hal tersebut berlaku bagi warga yang meninggal dunia, bergabung dengan TNI atau Polri setelah tanggal 27 November 2024, atau mereka yang dicabut hak pilihnya sesuai ketentuan hukum.
“Validasi data ini dilakukan secara langsung oleh jajaran KPU Pesawaran yang turun ke desa-desa. Proses pemutakhiran ini dilakukan hingga H-1 sebelum pemungutan suara,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga menyebutkan, pada hari pemungutan suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap memiliki kewenangan untuk mencoret nama pemilih yang telah meninggal dunia berdasarkan surat resmi dari pemerintah desa.
Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak dan tidak berhak memilih dalam PSU mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025 tertanggal 21 Maret 2025, tentang Pengaturan Mengenai Pemilih dalam Pelaksanaan PSU.
ADVERTISEMENT
Kategori Pemilih yang Berhak Menggunakan Hak Pilih:
1. Pemilih dalam DPT Pilkada 27 November 2024.
2. Pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
3. Pemilih yang masuk dalam DPTb pada Pilkada 27 November 2024.
4. Pemilih dalam DPK yang telah menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.
5. Pemilih DPT yang pindah domisili setelah 27 November 2024 dan telah memilih.
6. Pemilih DPT yang pindah memilih (DPTb) di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Sementara Pemilih yang Tidak Berhak Menggunakan Hak Pilih:
1. Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK yang telah meninggal dunia.
2. Pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri setelah 27 November 2024.
3. Penduduk baru yang menetap di Pesawaran setelah Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
4. Pemilih pemula yang baru memenuhi syarat pasca 27 November 2024.
5. Pemilih dalam DPT yang pindah memilih (DPTb) ke luar wilayah Pesawaran.
6. Pemilih DPT yang pindah domisili pasca 27 November 2024 dan tidak memilih.
7. Pemilih DPTb yang hanya memiliki suara pada pemilihan gubernur saat Pilkada 2024. (Cha/Put)