Konten Media Partner

KPU RI Batalkan Keputusan Diskualifikasi dari KPU Metro, Wahdi Lanjut Pencalonan

22 November 2024 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru. | Foto: Instagram @wahdispog
zoom-in-whitePerbesar
Paslon Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru. | Foto: Instagram @wahdispog
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Metro – KPU RI memutuskan untuk membatalkan diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU Kota Metro. Diskualifikasi hanya berlaku untuk Qomaru Zaman yang berstatus narapidana, sedangkan untuk Wahdi Siradjuddin sebagai calon Wali Kota tetap lanjut pencalonan.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, keputusan tersebut mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana. “Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku bagi individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro,” ujar Idham di Jakarta, Kamis (21/11), seperti dilansir dari Kompas.id. Ia juga menekankan bahwa perubahan calon atau pasangan tidak dimungkinkan pada tahap ini, karena surat suara Pilkada Metro telah dicetak dan distribusikan ke tingkat kecamatan. "Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara," ujarnya. KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk segera meninjau ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. “Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Surat suara sudah dicetak, dan proses pemilu harus tetap berjalan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum menginstruksikan perubahan pada KPU Kota Metro. “Kita tinggal menunggu surat keputusannya dulu, baru bisa memberikan arahan kepada KPU Kota Metro," kata Erwan, saat di konfirmasi pada Jumat (22/11). Tim hukum Wahdi-Qomaru, melalui Apriliati, menyatakan bahwa mereka belum menerima surat keputusan fisik dari KPU RI. Namun, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA). “Sampai saat ini kami belum menerima salinan resmi keputusan tersebut. Namun, kami tetap melanjutkan langkah hukum untuk menolak keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan ini ke MA ,” jelas April. (Cha/Ansa)
ADVERTISEMENT