Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
KPU RI Tetapkan 7 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Lampung Periode 2024-2029
12 Oktober 2024 5:57 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan tujuh anggota terpilih untuk KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1475 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Lampung Terpilih, dan diumumkan melalui surat nomor 111/SDM.12-Pu/04/2024.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, pada Jumat (11/10).
Ketujuh anggota KPU Provinsi Lampung berhasil lolos seleksi resmi ditetapkan sebagai berikut:
1. Ahmad Zamroni
2. Angga Lazuardy
3. Dedi Fernando
4. Ervhan Jaya
5. Erwan Bustami
6. Febri Indra Kurniawan
7. Hermansyah
Beberapa dari anggota terpilih memiliki rekam jejak panjang di bidang kepemiluan. Erwan Bustami, yang kembali terpilih, merupakan petahana di KPU Provinsi Lampung. Angga Lazuardy juga membawa pengalaman dua periode sebagai Ketua KPU Tanggamus.
Sementara itu, Hermansyah dan Dedi Fernando adalah mantan anggota Bawaslu Lampung dan Bawaslu Tanggamus. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT