Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kronologi Eks Warek Unila Prof Heryandi Meninggal Dunia, Sempat Pingsan di Lapas
4 Oktober 2023 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung mengungkapkan kronologi meninggalnya mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung, Prof Heryandi.
ADVERTISEMENT
Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri mengatakan, sebelum meninggal dunia, Prof Heryandi sempat menonton warga binaan Lapas Kelas I Bandar bermain tenis meja, pada Rabu (4/10) pagi.
"Pada saat olahraga pagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Prof Heryandi sedang menonton WBP yang lain bermain tenis meja, kemudian yang bersangkutan mengeluh nyeri dada di sebelah kiri kepada kawannya dan sempat meminum obat jantung yang biasa dikonsumsi," kata Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Menurut Saiful, pada saat mengeluhkan sakit tersebut, Prof Heryandi tiba-tiba mengalami pingsan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
"Menurut teman-temannya yang bersangkutan mengalami pingsan, lalu sekitar pukul 08.10 WIB mereka berinisiatif ke klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk meminta pertolongan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, dijelaskan Saiful, tim medis menjemput ke kemar untuk di bawa ke klinik dan dilakukan pertolongan pertama dan pukul 08.20 segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Lampung.
"Setibanya di RS Bayangkara Polda Lampung dan dilakukan penanganan di UGD RS Bayangkara Polda Lampung WBP atas nama Prof Heryandi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung, Prof Heryandi meninggal dunia.
Prof Heryandi merupakan warga binaan yang ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung atas kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Dia ditahan setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung beberapa waktu lalu bersama terpidana lainnya yakni mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani dan mantan Ketua Senat Unila, M. Basri. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT