Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kronologi Mahasiswa Unila Gugat UU IKN ke MK hingga Persoalan Tanda Tangan Palsu
16 Juli 2022 9:20 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sejak sidang kedua gugatan UU Ibu Kota Negara (IKN) pada Rabu 13 Juli 2022, 6 Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
Apalagi, gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengangkatan kepala otorita IKN yang langsung ditunjuk oleh presiden yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Namun, UU IKN ini menuai pro-kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Bahkan, Mahasiswa Unila ini bukan yang pertama kali menggugat UU IKN. Beberapa pihak juga pernah melayangkan gugatan serupa, dari warga adat, tokoh, hingga guru honorer.
Alasan berbagai lapisan masyarakat menggugat tak lain karena UU IKN ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia, yakni UUD 1945.
Berikut kronologi 6 Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila dari registrasi permohonan uji materi UU IKN hingga persidangan kedua dan persoalan tanda tangan yang jadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
Ajukan Permohonan Gugatan pada 3 Juni 2022
Menindaklanjuti gugatan UU IKN, para mahasiswa mengajukan permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 59/PUU/PAN.MK/AP3/06/2022 pada Jumat, 3 Juni 2022.
Kemudian, para pemohon yakni, M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I); Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II); Ackas Depry Aryando (Pemohon III); Rafi Muhammad (Pemohon IV); Dea Karisna (Pemohon V); dan Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI).
Registrasi Perkara Tercatat 14 Juni 2022
Setelah melakukan pengajuan, berkas perkara dilakukan pemeriksaan dan perbaikan apabila ada yang harus diperbaiki. Hingga pada akhirnya, gugatan tersebut tercatat dalam registrasi perkara konstitusi.
Keenam mahasiswa ini resmi mendaftarkan perkara tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (E-BRPK) pada Selasa, 14 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. Tentang permohonan pengujian materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari laman resmi mkri.co.id, permohonan sudah diregistrasi Mahkamah dengan Nomor 66/PUU-XX/2022, dan telah diterbitkan ARPK dengan Nomor 66/PUU/PAN.MK/ARPK/06/2022.
Selain itu, telah diterbitkan juga surat penyampaian salinan permohonan dengan nomor 66.66/PUU/PAN.MK/SP/06/2022.
Sidang Perdana pada 27 Juni 2022
Sidang perdana gugatan ini digelar MK dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua Panel dan dihadiri secara daring oleh para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (27/6).
Dengan agenda sidang pertama, pemeriksaan pendahuluan (I). Para mahasiswa tersebut Mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Terhadap Sebagian Frasa Dan Kata Dalam Pasal 5 Ayat (4), Pasal 9 Ayat (1), dan Pasal 13 Ayat (1) Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sebagian frasa dan kata dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.
Di sidang perdana, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih turut menilai adanya berkas yang belum lengkap, termasuk belum ditandatanganinya permohonan oleh para Pemohon.
Sidang Kedua pada 13 Juni 2022
Agenda sidang kedua yakni perbaikan permohonan (II). Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh menemukan kejanggalan tanda tangan Pemohon pada perbaikan permohonan.
“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” kata Arief kepada para Pemohon yang hadir secara daring.
ADVERTISEMENT
Salah seorang Pemohon, Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan perihal tanda tangan rekan-rekannya. Ia menyebut bahwa dari enam Pemohon, sebanyak dua Pemohon telah sepakat untuk diwakilkan.
“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” jelas Hurriyah.
Keenam Mahasiswa Mencabut Permohonan Gugatan UU IKN
Dari persoalan tanda tangan tersebut, Panel hakim memberikan pilihan Pemohon untuk mencabut permohonan. Arief juga mengatakan bahwa mereka (keenam Mahasiswa Unila) bisa mengajukan permohonan lagi dengan tanda tangan yang asli.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana? kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi,” tegas Arief.
Selanjutnya, keenam Mahasiswa Unila siap untuk mencabut permohonan secara resmi di persidangan berikutnya dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.
“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022,” kata Hurriyah.
Sidang Selanjutnya pada 20 Juli 2022
Meskipun para pemohon sudah menyatakan siap untuk mencabut permohonannya, pencabutan tersebut secara resmi bakal diputuskan di persidangan berikutnya. Yakni, pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan. (*)