Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Kronologi Oknum Brimob Diduga Aniaya Anak Saat Pulang Kampung ke Lampung
6 Februari 2025 21:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Oknum Brimob yang dilaporkan ke Mapolda Lampung terkait kasus dugaan penganiayaan anak berinisial AP, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum korban inisial KF (14), dari kantor Hukum WFS dan rekan, Muhammad Rifki Gandhi mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat oknum Brimob yang berdinas di Bogor, Jawa Barat pulang kampung.
"Jadi Informasi yang aku dapat dari klien, oknum Brimob itu lagi pulang kampung, karena korban dan oknum Brimob itu rumahnya berdekatan," katanya.
Rifki menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (31/1). Saat itu, korban sedang menemani temannya ke bengkel.
"Awal mulanya, informasi dari klien, jadi awalnya ke bengkel servis di situ sekitar jam 21.00 WIB, korban ini pulang kemudian di stop terduga pelaku itu, kemudian langsung di marahi terkait knalpot nya kenapa berisik," ucapnya.
Padahal, kata Rifki, sepeda motor korban menggunakan knalpot standar bawaan motor, bukan knalpot brong.
ADVERTISEMENT
"Korban ini dia pake motor yang standar knalpot nya nggak besar, knalpot bawaan motor beat itu, setelah diingatkan seperti itu langsung terjadilah pemukulan itu, saat terjadi pemukulan itu, memang di situ lagi rame," sebutnya.
Setelah korban dipukul, lanjut Rifki, korban sempat di bawa ke rumah oknum Brimob tersebut.
"Setelah di pukul, korban di bawa ke rumah oknum Brimob ini kemudian di kasih air putih, setelah dari situ pulang. Kalau informasi dari klien sampai kemarin kita buat laporan keluarga terlapor belum ada permintaan maaf," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga melaporkan oknum anggota Brimob berdinas di Bogor, Jawa Barat karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Kamis (6/2).
Adapun laporan itu tertuang dalam laporan nomor STTLP/B/100MV2025/SPKTIPOLDA LAMPUNG tertanggal Selasa 5 Februari 2025. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT