Konten Media Partner

Kronologi Pemberian Uang Hingga Rp 1 M yang Dibantah Mantan Kadis PUPR Lamsel

10 Maret 2021 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desi Elmasari sebagai Mantan Plt Kasi Perencanaan Dinas PUPR menjadi saksi perkara suap fee proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (10/3). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Desi Elmasari sebagai Mantan Plt Kasi Perencanaan Dinas PUPR menjadi saksi perkara suap fee proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (10/3). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2018, Hermansyah Hamidi membantah pemberian uang sejumlah Rp 300 juta dan Rp 700 juta dari kedua saksi pada sidang lanjutan perkara tipikor di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) hari ini, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Pemberian uang tersebut diketahui melalui Adi Supriyadi sebagai Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lamsel dan Desi Elmasari sebagai Mantan Plt Kasi Perencanaan Dinas PUPR Lamsel.
Saksi Desi menjelaskan bahwa ia membawa tas totebag bertuliskan Singapore dan Saksi Adi bawa ransel untuk membawa sejumlah uang yang diberikan Terdakwa Hermansyah Hamidi.
Sebelum Saksi Adi dan Desi memberikan uang tersebut ke Terdakwa Hermansyah Hamidi, Syahroni lebih dulu menemuinya. Kemudian, Desi mengatakan adanya kalimat perintah dari Terdakwa Syahroni setelah keluar dari rumah tersebut.
"Abang udah selesai tinggal kamu orang," kata Saksi Desi menirukan perkataan Terdakwa Syahroni kepada mereka.
Saksi Desi mengatakan dia penasaran dengan kejadian yang terjadi dan berniat menanyakan hal tersebut ke Terdakwa Syahroni.
ADVERTISEMENT
"Abang jangan pergi dulu ya, ada yang mau saya tanyakan," pinta Desi kepada Terdakwa Syahroni kala itu.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa masuk ke rumah Terdakwa Hermansyah Hamidi terlebih dahulu, sebab Saksi Adi masih berbicara dengan Destrinal (Sekretaris Dinas PUPR Lamsel).
Selain menyerahkan uang, Saksi Desi juga memberikan catatan sekitar 3 lembar untuk pekerjaan tahun 2016.
"Saya serahkan Rp 700 juta dan catatan yang saya berikan isinya ploting ada nama orang di uang saya dan Adi," terangnya.
Dikarenakan memberi uang titipan bersama dengan Saksi Adi, Ia mengatakan Adi menyerahkan uang di plastik hitam dari dalam ransel.
"Pak Herman (terdakwa) juga menerima dan menyisihkan," kata Saksi Desi.
Setelah urusan di rumah Terdakwa Hermansyah selesai, Saksi Desi bergegas menemui Terdakwa Syahroni. Namun, ia sudah tidak ada di tempat.
ADVERTISEMENT
"Ternyata waktu saya keluar rumah, Pak Syahroni sudah pulang. Waktu saya telepon ia bilang Abang capek, besok aja ya tanyanya," terangnya.
Saat di ujung pemeriksaan Saksi Desi, Hakim menanyakan apakah Terdakwa Hermansyah ingin bertanya. Namun, Terdakwa menegaskan penolakan kesaksian Desi.
"Saya tidak perlu bertanya. Saya menolak semua keterangan Desi," jawab Terdakwa Hermansyah.
Sedangkan, Terdakwa Syahroni tidak keberatan dengan kesaksian dari Desi. (*)