Konten Media Partner

Kronologi Penetapan Tersangka 2 ASN Pemprov Lampung pada Korupsi Benih Jagung

26 Maret 2021 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penetapan tersangka korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Kementan RI. | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penetapan tersangka korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Kementan RI. | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penetapan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung sampai pada menetapkan 3 tersangka yang dua di antaranya 2 ASN Pemprov Lampung dan 1 pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Korupsi yang terkait adalah pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 sebanyak Rp 140 miliar.

Penetapan 3 Tersangka Korupsi

1. EY, seorang ASN Pemerintah Provinsi Lampung (diduga mantan kepala dinas)
2. HRR, seorang ASN Pemerintah Provinsi Lampung (diduga masih menjabat kepala bidang)
3. IMM, seorang pegawai swasta sebagai rekanan proyek (diduga berasal dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian)

Awal Mula Kasus Korupsi Benih Jagung

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur, mengatakan bahwa Kasus korupsi ini berdasarkan awal dari sebuah program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. Dengan hal ini, dalam merealisasikannya pemerintah kabupaten/kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
"Sehingga di tahun 2017 Kementerian Pertanian dan untuk itu pemerintah kabupaten dan kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (e- Proposal)," tutur Heffinur.
Atas pengajuan tersebut, berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan dan dibelanjakan untuk benih jagung.
"Benih tersebut adalah varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60% dan benih varietas hibrida balitbangtan 40%," terangnya.

PPK Menandatangani 12 Kontrak

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 kontrak. Kontrak ini terbagi dalam 5 tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas.
Jenis benih varietas Balitbang ini salah satunya adalah merek BIMA 20 URI. Pada keterangan dalam website Litabang Pertanian bahwa potensi hasil dari varietas ini adalah tinggi.
ADVERTISEMENT
"Yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI," ujar Heffinur.

PT DAPI tersebut dalam Kontrak Benih Jagung

Kepala Kejati Lampung melanjutkan, pada penunjukan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK menunjuk PT DuPont Agricultural Products Indonesia (DAPI) yang mengaku sebagai distributor. Distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 kali.
Capai sebesar lebih kurang Rp 15 miliar dialokasikan untuk Kabupaten Lampung Timur. Luas lahan yang dipenuhi sebesar nilai ini lebih kurang 26.000 Ha lahan tanam.
"Jumlah benih sebanyak 400 kg yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur," katanya.
Kemudian, terkait jumlah di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara masih dalam penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
"Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI melainkan proses yang terjadi didalam pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA," jelasnya.
Pengadaan benih varietas penyedia (PT DAPI), Heffinur mengatakan bahwa yang diadakan penyedia tidak sesuai spesifikasi.
"Dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa dan sertifikat tumpang tindih)," tuturnya.

Perkara Terungkap Pada Penyelidikan Kejaksaan Agung

Kepala Kejati Lampung melanjutkan bahwa perkara ini merupakan keberlanjutan dari perkara yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
"Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik pada Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia," terangnya.
Pada LHP BPK tersebut tertuang didapati indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI. Kerugian terkait ini disebabkan benih melebihi batas masa edar (kadaluarsa) dan senilai lebih kurang Rp 8 miliar benih tidak memiliki sertifikat.
"Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI," tuturnya.

Kejati Lampung Telah Periksa 25 Saksi

Perkara yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Lampung ini sampai pada tahap penyelidikan dengan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi de sebanyak 25 orang.
ADVERTISEMENT
"Alat bukti yang dimiliki oleh penyidik adalah alat bukti saksi, ahli, surat dan petunjuk," jelasnya.

Pasal yang Dikenakan Tersangka

Terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair   pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT