Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Kronologi Polisi Diserang Warga Saat Gerebek Bandar Narkoba di Lampung Tengah
12 Februari 2023 13:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan kronologi terjadinya perlawanan dan pengepungan yang dilakukan warga terhadap anggotanya saat melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba.
ADVERTISEMENT
Menurut kapolres, insiden itu terjadi di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (10/2) malam.
Saat itu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah sedang melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR alias Iyus (24).
"Saat akan membawa para pelaku dan barang-bukti, petugas diadang oleh ratusan massa yang anarkis," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Saat diadang itu, kata Doffie, anggotanya terjebak di lingkungan kampung karena ratusan massa memblokade akses jalan di kampung tersebut menggunakan tumpukan kayu dan batu.
Dalam kejadian itu, para pelaku juga memprovokasi massa untuk menyerang petugas, agar tiga orang pelaku bisa dilepaskan, dengan melempari polisi menggunakan kayu dan batu.
Massa yang terprovokasi akhirnya melakukan penyerangan hingga menyebabkan empat unit mobil petugas rusak dan massa yang anarkis juga menggulingkan satu unit mobil petugas.
ADVERTISEMENT
"Melihat massa yang anarkis terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, kemudian meminta bantuan ke Mako Polres Lampung Tengah," ujarnya.
Doffie menjelaskan, pihaknya juga turun langsung ke lokasi untuk memimpin dalam upaya meredam massa yang anarkis. Setelah dilakukan berbagai upaya, ratusan massa itu akhirnya bisa diredam.
"Dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan, akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana penangkapan tersangka pengedar narkoba," terangnya.
"Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," sambungnya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,04 kilogram yang disimpan para pelaku di kandang sapi.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Sebelumya diberitakan, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan anggota polisi diadang massa yang anarkis saat tengah melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (10/2) malam.
Selain mengadang petugas, massa yang anarkis bahkan melempar batu dan kayu serta merusak kendaraan yang dikendarai petugas sampai terguling di tengah kerumunan massa. Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, baik petugas maupun massa yang anarkis. (*)