Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kronologi Pria di Lampung Rayakan Perceraian hingga Dilaporkan Atas Kasus ITE

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Video viral acara perayaan perceraian di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, berujung pelaporan ke Polda Lampung.

Video viral di media sosial memperlihatkan acara perayaan perceraian RM. Peristiwa itu diketahui terjadi di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Tangkap layar video viral acara perceraian di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. | Foto: Istimewa

Melalui video tersebut, tampak acara itu tampak meriah seperti acara pernikahan. Di sekitar lokasi acara perceraian juga terdapat beberapa ucapan papan bunga dari rekan-rekannya.

Pesta perayaan perceraian itu juga di posting di akun Instagram milik pribadinya @miriprian.

Dalam akun itu, terdapat beberapa video suasana acara perceraian hingga undang yang bertuliskan 'Divorce Celebration'.

Bermacam Respons Warganet

Sejumlah warganet memberikan beragam respons, baik positif maupun negatif dalam menanggapi acara yang digelar RM.

Salah satunya dari akun @TiaPraxxxx

"BARU INI SEUMUR HIDUP LIAT ORANG CERAI PESTAIN," tulis komentarnya.

Selain itu, perayaan yang digelar RM juga menuai kecaman publik.

"Naudzubillah, perceraian hal yg dibenci Allah, kenapa justru dengan bangga dirayakan, miris," tulis akun @nyiayukarxxxx pada kolom komentar media sosial Instagram @lampuung

RM Dilaporkan ke Polisi Atas dugaan Pelanggaran ITE

Usai viral di media sosial, RM dilaporkan atas dugaan pelanggaran ITE.

Laporan itu dilayangkan oleh NDA (22), wanita yang mengaku masih menjadi istri sah terlapor RM.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik pada Rabu (17/7).

"Benar, seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian," katanya.

Istri mengaku Belum Bercerai Secara Resmi

Pelaporan NDA ternyata berdasar pada pengakuannya yang masih menjadi istri sah RM.

Umi menjelaskan, menurut pelapor NDA, pernikahan keduanya diakui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.

"Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung," ucapnya.

Polisi Akan Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran ITE

Atas pelaporan itu, Umi mengaku pihaknya dari penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari terkait laporan tersebut.

"Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali," tuturnya. (Yul/Ansa)