Konten Media Partner

Kronologi Tewasnya Warga Metro, Lampung, Akibat Berkelahi hingga Bersimbah Darah

9 Juli 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban yang ditemukan bersimbah darah setelah terlibat perkelahian dengan suami mantan istrinya. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Korban yang ditemukan bersimbah darah setelah terlibat perkelahian dengan suami mantan istrinya. | Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Metro - Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya IJ setelah terlibat perkelahian dengan RH di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan, Metro Selatan, Kota Metro, Lampung.
ADVERTISEMENT
Diketahui, korban IJ merupakan mantan suami dari istri pelaku RH. Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan peristiwa perkelahian itu terjadi, pada Senin (8/7) sekitar pukul 21.15 WIB.
"Awalnya RH pulang ke rumah melihat ada korban IJ. Saat itu, pelaku RH menyuruh anak tirinya (anak korban) untuk masuk dengan nada tinggi dan membentak," katanya.
Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan satu orang meninggal berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Istimewa
Lanjut Rosali, mendengar hal tersebut, korban IJ yang merupakan ayah kandungnya tidak terima, sehingga terjadilah keributan.
"Mereka ini ribut dan sudah saling memegang senjata tajam, lalu anak korban mencoba melerai, namun tidak berhasil," ucapnya.
Rosali melanjutkan, pelaku RH mendorong korban IJ sampai jatuh. Kemudian pelaku menusukkan senjata tajam ke arah korban hingga menyebabkan korban terkapar bersimbah darah.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sempat melarikan diri, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Metro Selatan. Sementara, korban langsung dibantu tetangga untuk dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro guna dilakukan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
"Korban ini mengalami luka berat dibagian leher, dagu kening, lengan, dada, telinga dan meninggal dunia. Sedangkan, pelaku luka berat bagian leher, bahu dan punggung belakang," lanjutnya.
Barang bukti berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Istimewa
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pisau jenis garpu, 1 handphone, pecahan gelas kaca, 1 buah meja kondisi rusak.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal  351 ayat (3) Jo 338," pungkasnya. (Yul/Ansa)